BERITA PAJAK HARI INI

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 08:02 WIB
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Berita acara serah terima rumah tapak atau hunian rumah harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan pemberian insentif PPN DTP atas rumah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Ketentuan dimuat dalam PMK 103/2021 yang mencabut PMK 21/2021. Ditjen Pajak (DJP), dalam siaran persnya, menyatakan berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dibangun Kementerian PUPR. Hal ini untuk kepentingan evaluasi dan pengawasan realisasi insentif.

“Berita acara serah terima … harus didaftarkan dalam sistem aplikasi … paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 103/2021.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Seperti diketahui, melalui PMK 103/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021. Simak ‘PMK 102/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain mengenai PPN DTP atas rumah, masih ada pula bahasan mengenai penggunaan aplikasi baru berbasis data analisis. DJP menegaskan penggunaan aplikasi tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berita Acara Serah Terima

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. DJP, sambungnya, terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

“Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien," ujarnya. Simak ‘DJP Ingin Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak Makin Efektif’. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.

"Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," katanya. Simak ‘Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Laporan Pemanfaatan PPh Final DTP untuk UMKM

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan menu pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP mulai masa pajak Juli 2021 sesuai dengan PMK 82/2021 masih belum tersedia di menu DJP Online.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Mohon maaf sampai saat ini menu pelaporan realisasi insentif PPh final DTP masa pajak Juli 2021 di menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online masih belum tersedia. Mohon dicek secara berkala," tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Menu Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 Belum Ada di DJP Online’. (DDTCNews)

Service Charge

Insentif PPN DTP dalam PMK 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran. Service charge yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

"Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi," tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?