KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 19:10 WIB
PPN KMS Orang Belum Ber-NPWP, Begini Pengisian Surat Setoran Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kepala KPP pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri (KMS).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 61/2022, penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) pratama jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP.

“Kepala kantor pelayanan pajak pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 9 PMK 61/2022, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Seperti diketahui, dasar hukum penerbitan NPWP secara jabatan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menyatakan dirjen pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP. Ketentuan dalam pasal itu mengharuskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk mendaftarkan diri.

Selain penerbitan NPWP secara jabatan, PMK 61/2022 juga mengatur tentang surat setoran pajak (SSP) PPN KMS bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP. Seperti diketahui, PPN wajib disetor ke kas negara dengan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 61/2022, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

  • angka 0 pada 9 digit pertama;
  • angka kode KPP pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan
  • angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kedua, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan KMS. Ketiga, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Adapun sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Bangunan berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan beberapa kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. Adapun KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tenggang waktu antara tahapan tidak lebih dari 2 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax