PMK 61/2022

PPN Kegiatan Membangun Sendiri Dapat Dikreditkan, Asalkan...

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 08:00 WIB
PPN Kegiatan Membangun Sendiri Dapat Dikreditkan, Asalkan...

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri (KMS) yang telah disetor dapat menjadi pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2022, PPN KMS yang telah disetor tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan ketentuan pengisian surat setoran pajak (SSP).

"PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu ... merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," bunyi pasal 6 ayat (2), dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1), PPN KMS harus disetorkan ke kas negara menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan terdaftar maka kolom NPWP pada SSP tersebut diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan yang bersangkutan.

Jika pembangunan sendiri dilakukan di wilayah KPP Pratama yang berbeda dengan KPP orang pribadi atau badan terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama, kode KPP Pratama tempat bangunan didirikan pada 3 digit berikutnya, dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Selanjutnya, kolom nama wajib pajak perlu diisi dengan nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Adapun kolom alamat perlu diisi dengan alamat didirikannya bangunan.

Bila ketentuan SSP tersebut terpenuhi, SSP tersebut merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 61/2022.

Untuk diketahui, PMK 61/2022 diterbitkan untuk menyesuaikan tarif PPN KMS pada PMK sebelumnya, yaitu PMK 163/2012. Dengan PMK 61/2022, tarif PPN KMS naik dari 2% menjadi 2,2% per 1 April 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu