BERITA PAJAK HARI INI

PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Dihapus

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 13 November 2018 | 08:11 WIB
PPN Jasa Angkutan Udara Bakal Dihapus

Ilustrasi. (foto: Empowerment)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menghapus pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Topik ini menjadi pembahasan beberapa media nasional pagi ini, Selasa (13/11/2018).

Langkah ini diambil dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 69/2015. Selama ini, jasa terkait angkutan udara yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) adalah jasa yang diterima oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Jasa tersebut meliputi jasa persewaan pesawat udara serta jasa perawatan dan reparasi pesawat udara. Jika PPN dihapus, fasilitas tidak dipungut PPN akan diberikan untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional maupun perusahaan internasional.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah untuk mempercepat masa pengajuan kontrak tambang bagi 68 perusahaan yang berstatus PKP2B menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir.

Rencana kebijakan akan membuat beberapa perusahaan tersebut wajib menggunakan status IUPK. Hal ini akan berimbas pada penerimaan negara. Meskipun ada penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 45% menjadi 25%, ada penerimaan dari pos lain yang terkerek.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Tekan CAD, PPN Jasa Angkutan Udara Dihapus

Untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD), pemerintah berencana menghapus PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengaku revisi aturan sedang dibahas dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Diusahakan secepatnya selesai.”

  • Aturan Perlakuan Perpajakan dan PNBP Disiapkan

Sejalan dengan percepatan masa pengajuan perpanjangan kontrak tambang menjadi 5 tahun sebelum kontrak berakhir, pemerintah menyiapkan aturan perlakukan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan batu bara.

  • Tarif PPh Badan Turun

Dengan berubahnya status dari PKP2B menjadi IUPK, akan ada penurunan tarif PPh badan dari 45% menjadi 25%. Namun, ada beberapa tarif dan tambahan pungutan yang naik. Dana Hasil Produksi Batu Bara (DHPB) misalnya, akan naik dari 13,5% menjadi 15%. Ada pula pungutan 10% dari laba bersih yang diberikan kepada pemerintah.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • DNI Dibuka Menkeu Siapkan Insentif Fiskal

Sejalan dengan rencana pemerintah untuk membuka sektor baru yang selama ini tertutup asing atau masuk dalam daftar negatif investasi (DNI), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku siap untuk memberikan insentif fiskal.

“Kami siap menggunakan instrument fiskal untuk bisa memberikan keseimbangan antara insentif maupun nilai tambah ke dalam perekonomian Republik Indonesia. Jadi, kita lihat dari DNI ini nanti apa yang sudah diputuskan oleh Pak Menko [Perekonomian],” jelasnya.

  • Revisi DNI, Pemerintah Hati-Hati

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengaku pemerintah tetap berhati-hati dalam memutuskan untuk membuka keran DNI. Berbagai masukan dari dunia usaha akan ditampung dan dijadikan pertimbangan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Kami akan tetap bersikap hati-hati dalam menetapkan revisi DNI ini dan akan terus mendengar masukan dari berbagai pihak,” katanya.

  • Produktivitas Rendah Hambat Pertumbuhan

Staf Ahli Menteri Pembangunan Nasional Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bambang Prijambodo mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional selama ini terhambat produktivitas – terutama di sektor manufaktur – yang rendah.

“Pangsa industri manufaktur Indonesia terus merosot. Kinerja manufaktur yang buruk berdampak pada kinerja perdagangan internasional. Dalam 40 tahun, ekspor Indonesia masih didominasi komoditas,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?