ARAB SAUDI

PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 15:08 WIB
PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan Raja Salman, Arab Saudi. (Foto: Arab News)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui perjanjian (Unified Agreement) untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilaksanakan di seluruh Gulf Cooperation Council (GCC) mulai tahun depan.

Dalam Sidang Kabinet yang dilaksanakan pada hari Senin, (30/1) Raja Salman mengatakan kabinet telah menilai dan menganggap bahwa pemerintah telah siap untuk menerapkan pajak tersebut.

“Tarif sebesar 5% akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh negara-negara GCC pada Juni lalu,” ungkapnya saat memimpin sidang kabinet di Istana Al-Yamamah, Riyadh.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh International Monetary Fund (IMF) bagi negara-negara GCC untuk meningkatkan penerimaan negara termasuk di dalamnya cukai dan PPN.

Tidak hanya itu, IMF menyampaikan bahwa kebijakan ini nantinya juga dapat membantu pemerintah anggota GCC untuk menyesuaikan diri terhadap rendahnya harga minyak mentah yang telah memperlambat pertumbuhan regional.

Saat ini, Kerajaan Arab Saudi tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari non-minyak sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonomi, serta bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran tahun 2020.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Oleh karenanya, mulai tahun ini negara-negara GCC yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah sepakat untuk menerapkan pajak pada tembakau dan minuman ringan.

Arab Saudi yang merupakan negara eksportir minyak terbesar di dunia, seperti dilansir dalam Arabnews.com, telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi rekor defisit anggaran tahun lalu sebesar US$97 miliar (Rp1.294 triliun).

“Upaya yang telah kami lakukan berupa pemangkasan subsidi energi dan menaikan harga BBM, pemotongan gaji para kabinet menteri, memberlakukan pembekuan upah untuk para PNS dan menangguhkan sebagian proyek utama dalam pembangunan,” pungkas Raja Salman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini