ARAB SAUDI

PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 15:08 WIB
PPN Disepakati Berlaku Tahun Depan Raja Salman, Arab Saudi. (Foto: Arab News)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui perjanjian (Unified Agreement) untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilaksanakan di seluruh Gulf Cooperation Council (GCC) mulai tahun depan.

Dalam Sidang Kabinet yang dilaksanakan pada hari Senin, (30/1) Raja Salman mengatakan kabinet telah menilai dan menganggap bahwa pemerintah telah siap untuk menerapkan pajak tersebut.

“Tarif sebesar 5% akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh negara-negara GCC pada Juni lalu,” ungkapnya saat memimpin sidang kabinet di Istana Al-Yamamah, Riyadh.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh International Monetary Fund (IMF) bagi negara-negara GCC untuk meningkatkan penerimaan negara termasuk di dalamnya cukai dan PPN.

Tidak hanya itu, IMF menyampaikan bahwa kebijakan ini nantinya juga dapat membantu pemerintah anggota GCC untuk menyesuaikan diri terhadap rendahnya harga minyak mentah yang telah memperlambat pertumbuhan regional.

Saat ini, Kerajaan Arab Saudi tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari non-minyak sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonomi, serta bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran tahun 2020.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Oleh karenanya, mulai tahun ini negara-negara GCC yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah sepakat untuk menerapkan pajak pada tembakau dan minuman ringan.

Arab Saudi yang merupakan negara eksportir minyak terbesar di dunia, seperti dilansir dalam Arabnews.com, telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi rekor defisit anggaran tahun lalu sebesar US$97 miliar (Rp1.294 triliun).

“Upaya yang telah kami lakukan berupa pemangkasan subsidi energi dan menaikan harga BBM, pemotongan gaji para kabinet menteri, memberlakukan pembekuan upah untuk para PNS dan menangguhkan sebagian proyek utama dalam pembangunan,” pungkas Raja Salman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%