UU HPP

PPN Bakal Naik Jadi 11%, Kadin Minta Pengusaha Tak Naikkan Harga Jual

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 20:17 WIB
PPN Bakal Naik Jadi 11%, Kadin Minta Pengusaha Tak Naikkan Harga Jual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta anggotanya untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa jika tarif PPN jadi naik menjadi 11%.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan harga barang dan jasa perlu ditahan agar lebih terjangkau bagi masyarakat meski PPN akan naik per 1 April 2022 mendatang.

"Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini. [Anggota] turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Arsjad, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Guna memastikan masyarakat mampu menjangkau bahan kebutuhan pokok di tengah kenaikan tarif PPN, Kadin juga meminta kepada pemerintah untuk memperkuat program perlindungan sosial.

Menurut Kadin, dukungan pemerintah perlu diberikan dalam bentuk tambahan bantuan langsung tunai (BLT) agar masyarakat kurang mampu dapat menghadapi tantangan inflasi global dan memenuhi kebutuhan di tengah Bulan Ramadan serta Idul Fitri.

Atas barang-barang yang selama ini belum mendapatkan fasilitas PPN, Kadin mengusulkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas barang-barang tersebut contohnya seperti minyak goreng dan gula pasir.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Untuk diketahui, terdapat beberapa kebijakan baru pada UU HPP atas PPN yang akan berlaku per April 2022. Pertama, ketentuan pengecualian PPN yang selama ini tertuang pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang sebelumnya dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Namun, barang-barang tersebut bakal mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut.

Kedua, tarif PPN diputuskan naik dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan naik kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Ketiga, PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% akan dikenakan atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax