EDUKASI PAJAK

PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 11:30 WIB
PPN atas Sewa Kendaraan Bermotor, Cek Tarif & Aturannya di Sini

Panduan pajak transaksi sewa kendaraan bermotor di Perpajakan ID. 

JAKARTA, DDTCNews – Pada dasarnya, semua barang dan jasa yang beredar di masyarakat dikenai PPN, kecuali diatur lain dalam UU PPN. Salah satu jasa kena pajak tersebut ialah jasa sewa-menyewa kendaraan bermotor.

Sewa kendaraan bermotor merupakan perikatan hukum yang menyebabkan kendaraan bermotor tersedia untuk dipakai sehingga penyerahan jasa kena pajak (JKP) atas sewa kendaraan bermotor tersebut dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN.

Pasal 1 angka 5 UU PPN berbunyi “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai…”.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?


Dalam hal ini, penyerahan JKP berupa jasa persewaan kendaraan bermotor akan terutang PPN apabila jasa kena pajak tersebut diserahkan di dalam daerah pabean dan dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, PKP yang melakukan penyerahan JKP juga melakukan pemungutan dan penyetoran atas PPN, baik PPN yang terutang pada saat penyerahan JKP maupun saat pembayaran, tergantung mana yang lebih dulu terjadi.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kemudian, penyetoran PPN yang telah dipungut dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan.

Tarif PPN untuk jasa persewaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu harga atau nilai penggantian dari jasa sewa kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan JKP yang dibuat saat penyerahan JKP dan faktur pajak harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kemudian, PKP juga wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT Masa PPN dan wajib melaporkannya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain PPN, terdapat pula kewajiban PPh yang juga harus dipahami oleh PKP dan penyewa kendaraan bermotor. Lantas, bagaimana perlakuan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Bagaimana pula perhitungan, pemotongan, dan penyetorannya?

Lalu, adakah contoh kasus perhitungan PPh atas persewaan kendaraan bermotor? Baca selengkapnya melalui Panduan Pajak Transaksi berjudul Persewaan Kendaraan Bermotor di perpajakan.ddtc.co.id sekarang juga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?