PENANGANAN COVID-19

PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 14:47 WIB
PPKM Resmi Dicabut! Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pencabutan PPKM.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di ruang publik.

Kebijakan ini diambil, ujar Jokowi, dengan memperhatikan perkembangan penanganan Covid-19. Indonesia dianggap berhasil mengendalikan pandemi sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Sejak awal, Jokowi memang memopulerkan kebijakan 'gas dan rem' dalam penanganan pandemi Covid-19, yakni menyeimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan. Dan lewat pertimbangan-pertimbangan, yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Beberapa parameter kesehatan yang menjadi rujukan pemerintah dalam mencabut PPKM, antara lain kasus harian yang sudah turun di level 1,7 kasus per 1 juta penduduk (per 27 Desember 2022), positivity rate mingguan di angka 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit (BOR) di level 4,79%, dan angka kematian yang sudah turun ke level 2,39%.

"Ini semua berada di bawah standar WHO," kata Jokowi.

Pada hari terakhir PPKM berlaku, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1. Hal ini menunjukkan tingkat penyeberan Covid-19 yang rendah.

Baca Juga:
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Kendati tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan manusia, masyarakat tetap diimbau waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19. Jokowi tetap mengimbau masyarakat agar mengenakan masker jika berkegiatan di tempat umum atau di tengah keramaian.

"Satgas daerah tetap ada selama masa transisi. Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan," kata Jokowi.

Jokowi memastikan bantuan sosial yang selama ini diberikan kepada masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi, akan tetap dilanjutkan pada tahun depan. Sejumlah bantuan yang diberikan, termasuk bantuan vitamin dan obat-obatan, hingga insentif ekonomi termasuk insentif perpajakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra