PENANGANAN COVID-19

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Puncak Omicron Diprediksi Februari

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Januari 2022 | 09:35 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Puncak Omicron Diprediksi Februari

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali selama 2 pekan, hingga 31 Januari 2022. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan capaian asesmen penanganan Covid-19 di tiap daerah, termasuk laju vaksinasi.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu 18-31 Januari. Ini kriterianya berdasarkan level asesmen, kemudian juga capaian vaksinasi yang dosisnya pertama di bawah 50% dinaikkan satu level," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Senin (17/1/2022).

Airlangga memerinci, jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 wilayah, level 2 dari 148 menjadi 138 wilayah, level 3 dari 11 menjadi 10 wilayah, serta tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan Level 4.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan data per tanggal 15 Januari, kasus aktif nasional berjumlah 8.463 kasus dengan kontribusi luar Jawa-Bali sebanyak 194 kasus atau 23 persen. Kasus harian di luar Jawa-Bali berjumlah 69 kasus, dengan perincian transmisi lokal 66 kasus dan imported case 3 kasus, sementara kasus kematian harian sebanyak 2 kasus.

“Angka reproduksi rate-nya [Rt] beberapa [wilayah di luar Jawa-Bali] naik seperti di Pulau Sumatra naik angkanya [menjadi] 1, Kepulauan Maluku naik [menjadi] 0,92, Kalimantan 0,98, Papua turun, Nusa Tenggara turun, maupun Sulawesi turun,” ujar Airlangga.

Puncak Varian Omicron
Pemerintah memprediksi puncak kasus varian Omicron di Tanah Air akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, berdasarkan pengamatan di beberapa negara, puncak kasus dicapai secara cepat dan tinggi dengan waktunya berkisar antara 35-65 hari.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Indonesia pertama kali kita teridentifikasi [varian Omicron] adalah pertengahan Desember, tapi kasus kita mulai naiknya di awal Januari. Nah, antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan yang cukup cepat dan tinggi. Itu yang memang harus dipersiapkan oleh masyarakat,” ujar Budi.

Menkes mengungkapkan, tingkat perawatan di rumah sakit untuk pasien Omicron di sejumlah negara yang telah melewati puncak kasus berkisar antara 30-40 persen dibandingkan hospitalisasi varian Delta.

“Jadi walaupun kenaikannya lebih cepat dan tinggi, jumlah kasusnya akan lebih banyak dan naik penularannya lebih cepat, tapi hospitalisasi-nya lebih rendah,” ujarnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Oleh karena itu, Budi menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tidak perlu panik jika ada kenaikan jumlah kasus yang cepat nan banyak. Ditegaskannya, pemerintah terus memantau secara ketat kondisi pasien konfirmasi Omicron yang memerlukan perawatan RS. Pemerintah mencatat dari sekitar 500 kasus Omicron, 300 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Transmisi Lokal Didominasi DKI Jakarta
Budi menyampaikan, sekitar 90% transmisi lokal varian Omicron terjadi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi lonjakan kasus di wilayah ini.

“Kita memang harus mempersiapkan khusus DKI Jakarta sebagai medan perang pertama menghadapi Omicron ini. Kita harus memastikan di kita bisa menanganinya perang menghadapi Omicron di DKI Jakarta ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pemerintah akan melakukan pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi. Selain itu upaya testing dan tracing juga akan diperkuat dengan dukungan dari TNI/Polri.

"Arahan Bapak Presiden adalah dipastikan, walaupun kita tidak usah panik tapi harus hati-hati dan waspada. Prokes di Jakarta harus ditingkatkan, penggunaan PeduliLindungi juga harus diperketat. Testing, tracing, dan isolasi terpusatnya harus kembali ditingkatkan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, serta tidak bepergian ke luar negeri untuk keperluan yang tidak esensial.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Itu nanti akan mengurangi laju penularan dari Omicron yang akan naik sangat tinggi dan sangat cepat di DKI, Jabodetabek dalam beberapa minggu ke depan ini,” kata Menkes.

Kemudian, pemerintah juga akan mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.

“Juga dipastikan bahwa semua rakyat Jakarta, Jabodetabek akan dipercepat vaksinasi booster-nya agar mereka siap kalau nanti gelombang Omicron itu naik secara cepat dan tinggi,” imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra