PENGADILAN PAJAK

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Pajak Tunda Sidang Tatap Muka

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Agustus 2021 | 08:51 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengadilan Pajak Tunda Sidang Tatap Muka

Pengumuman yang disampaikan di laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelaksanaan persidangan secara tatap muka di Pengadilan Pajak ditunda sementara.

Berdasarkan pada pengumuman di laman resmi dan Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, pelaksanaan persidangan secara tatap muka ditunda sementara pada 3—10 Agustus 2021. Hal ini sejalan dengan perpanjangan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Pelaksanaan persidangan pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2021 dilaksanakan hanya untuk sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan yang dilaksanakan secara elektronik,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Sementara itu, layanan administrasi secara tatap muka tetap dilaksanakan berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-14/PP/2021 dan Surat Edaran Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021.

SE-14/PP/2021 memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan yang meliputi pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik. Kemudian, ada pengaturan seluruh layanan administrasi secara tatap muka. Simak ‘Ini Ketentuan Pelaksanaan Sidang Pengadilan Pajak Mulai 26 Juli 2021’.

Kemudian, SE-01/SP/2021 memuat prosedur baru pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Saat surat edaran ini berlaku, SE-01/SP/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Surat edaran ini mengatur ketentuan mengenai waktu, tempat, dan prosedur pelayanan, serta tata tertib pelayanan pada masa pandemi Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Pajak. Simak beberapa ulasan mengenai SE-01/SP/2021 di sini. (kaw)


View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN