KOTA PADANG PANJANG

PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:00 WIB
PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menghapus sementara sejumlah pajak dan retribusi daerah serta memotong biaya sewa kios di pasar. Kebijakan ini diberikan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha terdampak kebijakan PPKM darurat.

“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, dikutip dari unggahan akun Facebook Diskominfo Kota Padang Panjang, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kebijakan tersebut, sambung Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Winarno menambahkan jenis pajak yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir

Kebijakan penghapusan sejumlah pajak daerah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pandang Pajak No. 126/2021. SK tersebut mengatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir berlaku mulai 12 Juli hingga 12 Agustus 2021.

Sementara itu, penghapusan retribusi diberikan untuk layanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi layanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Penghapusan itu berlaku mulai 12 Juli – 12 September 2021. Kebijakan ini tertuang dalam SK Wali Kota No.128/2021.

Selain itu, Winarno mengungkapkan wali kota juga menerbitkan SK No. 127/2021. Melalui SK tersebut, wali kota memberikan pengurangan biaya sewa kios di pasar pusat hingga 75%. Pengurangan biaya sewa kios tersebut berlaku untuk masa 1 Juli – 31 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja