KOTA PADANG PANJANG

PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 18 Juli 2021 | 15:00 WIB
PPKM Darurat, Pajak Ini Dihapus Sementara

Ilustrasi. 

PADANG PANJANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatra Barat menghapus sementara sejumlah pajak dan retribusi daerah serta memotong biaya sewa kios di pasar. Kebijakan ini diberikan sehubungan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha. Pasalnya, pelaku usaha terdampak kebijakan PPKM darurat.

“Pemerintah Kota Padang Panjang mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah menyusul diberlakukannya PPKM darurat. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak," katanya, dikutip dari unggahan akun Facebook Diskominfo Kota Padang Panjang, Minggu (18/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kebijakan tersebut, sambung Winarno, diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha pada masa pemberlakuan PPKM darurat. Winarno menambahkan jenis pajak yang dihapus antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir

Kebijakan penghapusan sejumlah pajak daerah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pandang Pajak No. 126/2021. SK tersebut mengatur penghapusan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir berlaku mulai 12 Juli hingga 12 Agustus 2021.

Sementara itu, penghapusan retribusi diberikan untuk layanan persampahan pada pedagang kaki lima dan retribusi layanan pasar pada pelataran kawasan pasar kuliner malam. Penghapusan itu berlaku mulai 12 Juli – 12 September 2021. Kebijakan ini tertuang dalam SK Wali Kota No.128/2021.

Selain itu, Winarno mengungkapkan wali kota juga menerbitkan SK No. 127/2021. Melalui SK tersebut, wali kota memberikan pengurangan biaya sewa kios di pasar pusat hingga 75%. Pengurangan biaya sewa kios tersebut berlaku untuk masa 1 Juli – 31 Agustus 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?