PP 12/2023

PPh Pasal 21 Pegawai di IKN Ditanggung Pemerintah Hingga 2035

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:41 WIB
PPh Pasal 21 Pegawai di IKN Ditanggung Pemerintah Hingga 2035

Ilustrasi. Pekerja berada di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final menjadi salah satu fasilitas yang diberikan terkait dengan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

“Pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final … berlaku sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 53 PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun pegawai tertentu yang dimaksud merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final atas penghasilan pegawai tertentu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5), PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Proses ini dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. PPh Pasal 21 yang diterima pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kendati demikian, PP 12/2023 juga memuat pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final. Pengecualian diberikan jika pertama, penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri.

Kedua, penghasilan berasal dari APBN atau APBD. Ketiga, PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 12/2023 juga mengatur perlakuan atas penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri yang dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas penghasilan itu dapat diberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai dengan PP 12/2023.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Pegawai tertentu yang dimaksud wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu, selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungiawaban atas pajak ditanggung pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 55, ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan persetujuan, dan pelaporan pemanfaatan fasilitas diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN