PP 12/2023

PPh Pasal 21 Pegawai di IKN Ditanggung Pemerintah Hingga 2035

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Maret 2023 | 10:41 WIB
PPh Pasal 21 Pegawai di IKN Ditanggung Pemerintah Hingga 2035

Ilustrasi. Pekerja berada di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final menjadi salah satu fasilitas yang diberikan terkait dengan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) PP 12/2023, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final.

“Pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final … berlaku sampai dengan tahun 2035,” bunyi penggalan Pasal 53 PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun pegawai tertentu yang dimaksud merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final atas penghasilan pegawai tertentu tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5), PPh Pasal 21 tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Proses ini dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. PPh Pasal 21 yang diterima pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kendati demikian, PP 12/2023 juga memuat pengecualian dari pengenaan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final. Pengecualian diberikan jika pertama, penerima penghasilan merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri.

Kedua, penghasilan berasal dari APBN atau APBD. Ketiga, PPh Pasal 21 telah ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PP 12/2023 juga mengatur perlakuan atas penghasilan yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Polri yang dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Atas penghasilan itu dapat diberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sesuai dengan PP 12/2023.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pegawai tertentu yang dimaksud wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu, selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk penghasilan yang berasal dari luar wilayah IKN.

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungiawaban atas pajak ditanggung pemerintah.

Sesuai dengan Pasal 55, ketentuan mengenai penerapan serta tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan persetujuan, dan pelaporan pemanfaatan fasilitas diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?