ARAB SAUDI

PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:31 WIB
PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf

RIYADH, DDTCNews — Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, tetapi tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diskusi tentang penerapan pajak orang pribadi di pemerintah, namun akhirnya pemerintah sampai pada keputusan untuk tetap mengecualikan pemberlakuan pajak tersebut.

"Jadi, kami tidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang pribadi, tetapi untuk PPN kami sudah pastikan akan diberlakukan mulai 2018,: ujarnya di Riyadh, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Ibrahim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN itu juga telah disampaikan dan disetujui dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) akhir tahun lalu.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Saudi Arabia, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Namun, Ibrahim menegaskan, tidak semua komoditas akan dikenakan PPN. Perincian akan detail objek pajak menurut rencana akan diselesaikan pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dia mengaku penerapan PPN ini adalah sebuah reformasi besar bidang perpajakan di negara-negara Teluk, yang selama ini memilih sistem pemajakan yang minimal, tanpa ada pajak penghasilan orang pribadi, meski ada beberapa retribusi seperti tarif jalan tol.

Sejumlah analis, seperti dilansir arabnews.com, meyakini kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasilan orang pribadi, momentumnya harus berlainan dengan penerapan PPN.

Pada tarif 5%, para analis mengungkapkan, pengenalan PPN ini ditaksir akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto masing-masing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak