ARAB SAUDI

PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:31 WIB
PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf

RIYADH, DDTCNews — Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, tetapi tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diskusi tentang penerapan pajak orang pribadi di pemerintah, namun akhirnya pemerintah sampai pada keputusan untuk tetap mengecualikan pemberlakuan pajak tersebut.

"Jadi, kami tidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang pribadi, tetapi untuk PPN kami sudah pastikan akan diberlakukan mulai 2018,: ujarnya di Riyadh, Kamis (15/9).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ibrahim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN itu juga telah disampaikan dan disetujui dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) akhir tahun lalu.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Saudi Arabia, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Namun, Ibrahim menegaskan, tidak semua komoditas akan dikenakan PPN. Perincian akan detail objek pajak menurut rencana akan diselesaikan pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia mengaku penerapan PPN ini adalah sebuah reformasi besar bidang perpajakan di negara-negara Teluk, yang selama ini memilih sistem pemajakan yang minimal, tanpa ada pajak penghasilan orang pribadi, meski ada beberapa retribusi seperti tarif jalan tol.

Sejumlah analis, seperti dilansir arabnews.com, meyakini kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasilan orang pribadi, momentumnya harus berlainan dengan penerapan PPN.

Pada tarif 5%, para analis mengungkapkan, pengenalan PPN ini ditaksir akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto masing-masing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN