ARAB SAUDI

PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2016 | 19:31 WIB
PPh Orang Pribadi Tetap Tidak Diberlakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf

RIYADH, DDTCNews — Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, tetapi tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.

Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diskusi tentang penerapan pajak orang pribadi di pemerintah, namun akhirnya pemerintah sampai pada keputusan untuk tetap mengecualikan pemberlakuan pajak tersebut.

"Jadi, kami tidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang pribadi, tetapi untuk PPN kami sudah pastikan akan diberlakukan mulai 2018,: ujarnya di Riyadh, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ibrahim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN itu juga telah disampaikan dan disetujui dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) akhir tahun lalu.

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Saudi Arabia, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Namun, Ibrahim menegaskan, tidak semua komoditas akan dikenakan PPN. Perincian akan detail objek pajak menurut rencana akan diselesaikan pertengahan tahun depan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia mengaku penerapan PPN ini adalah sebuah reformasi besar bidang perpajakan di negara-negara Teluk, yang selama ini memilih sistem pemajakan yang minimal, tanpa ada pajak penghasilan orang pribadi, meski ada beberapa retribusi seperti tarif jalan tol.

Sejumlah analis, seperti dilansir arabnews.com, meyakini kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasilan orang pribadi, momentumnya harus berlainan dengan penerapan PPN.

Pada tarif 5%, para analis mengungkapkan, pengenalan PPN ini ditaksir akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto masing-masing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra