RIYADH, DDTCNews — Kerajaan Arab Saudi memastikan tidak akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, tetapi tetap pada rencana semula untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 Januari 2018.
Menteri Keuangan Arab Saudi Ibrahim Al-Assaf menyatakan memang sempat ada diskusi tentang penerapan pajak orang pribadi di pemerintah, namun akhirnya pemerintah sampai pada keputusan untuk tetap mengecualikan pemberlakuan pajak tersebut.
"Jadi, kami tidak punya rencana untuk menerapkan PPh orang pribadi, tetapi untuk PPN kami sudah pastikan akan diberlakukan mulai 2018,: ujarnya di Riyadh, Kamis (15/9).
Ibrahim menekankan keputusan untuk memberlakukan PPN itu juga telah disampaikan dan disetujui dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) akhir tahun lalu.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Saudi Arabia, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Bahrain, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Namun, Ibrahim menegaskan, tidak semua komoditas akan dikenakan PPN. Perincian akan detail objek pajak menurut rencana akan diselesaikan pertengahan tahun depan.
Dia mengaku penerapan PPN ini adalah sebuah reformasi besar bidang perpajakan di negara-negara Teluk, yang selama ini memilih sistem pemajakan yang minimal, tanpa ada pajak penghasilan orang pribadi, meski ada beberapa retribusi seperti tarif jalan tol.
Sejumlah analis, seperti dilansir arabnews.com, meyakini kalaupun negara-negara Teluk harus menerapkan pajak penghasilan orang pribadi, momentumnya harus berlainan dengan penerapan PPN.
Pada tarif 5%, para analis mengungkapkan, pengenalan PPN ini ditaksir akan memberikan kontribusi pada produk domestik bruto masing-masing negara sebesar 0,8%-1,6%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.