KEBIJAKAN PAJAK

PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:00 WIB
PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Dengan ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui PP 55/2022 dan PMK 66/2023, fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.

"Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam acara Tax Update yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Dian menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja tersebut.

"Akan ada aturan yang mengatur lebih detail mengenai tunjangan PPh ini. Yang jelas sekarang adalah semua adalah tunjangan, tidak ada lagi ditanggung," tuturnya.

Untuk diketahui, PMK 252/2008 mengategorikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sebagai kenikmatan. Dalam PMK tersebut, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak tidak termasuk dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diingat, PMK 252/2008 ditetapkan ketika UU HPP masih belum diundangkan. Artinya, natura dan kenikmatan kala itu masih dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya dan tidak dapat dibiayakan oleh pihak yang memberi.

Dengan terbitnya UU HPP dan PMK 66/2023, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk kewajiban memotong PPh Pasal 21.

Kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan berlaku sejak masa pajak Juli 2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?