KEBIJAKAN PAJAK

PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Juli 2023 | 16:00 WIB
PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews - Dengan ditetapkannya natura dan kenikmatan sebagai objek PPh melalui PP 55/2022 dan PMK 66/2023, fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.

"Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan,” katanya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam acara Tax Update yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Dian menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja tersebut.

"Akan ada aturan yang mengatur lebih detail mengenai tunjangan PPh ini. Yang jelas sekarang adalah semua adalah tunjangan, tidak ada lagi ditanggung," tuturnya.

Untuk diketahui, PMK 252/2008 mengategorikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sebagai kenikmatan. Dalam PMK tersebut, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak tidak termasuk dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Perlu diingat, PMK 252/2008 ditetapkan ketika UU HPP masih belum diundangkan. Artinya, natura dan kenikmatan kala itu masih dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya dan tidak dapat dibiayakan oleh pihak yang memberi.

Dengan terbitnya UU HPP dan PMK 66/2023, natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk kewajiban memotong PPh Pasal 21.

Kewajiban untuk memotong PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan berlaku sejak masa pajak Juli 2023.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023 hingga masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) PMK 66/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?