KINERJA FISKAL

PPh Badan Minus Paling Besar, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 23 Maret 2021 | 12:31 WIB
PPh Badan Minus Paling Besar, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Februari 2021 mengalami kontraksi 39,54%. Kontraksi itu tercatat paling dalam di antara penerimaan jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi yang terjadi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan dampak dari tekanan pandemi Covid-19. Adapun pada periode yang sama 2020, penerimaan PPh badan juga tercatat kontraksi 18,67%.

"PPh badan memang mengalami tekanan luar biasa akibat Covid-19. Tahun ini [hingga Februari] kontraksinya di 39,54%," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan tidak hanya disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi, tetapi juga pemberian insentif pajak yang diperpanjang hingga Juni 2021. Insentif tersebut adalah potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Menurutnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian insentif untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi. Dia menilai dunia usaha mengalami kontraksi sangat berat karena pandemi. Kondisi ini langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.

Sri Mulyani menambahkan kontraksi penerimaan PPh badan memang telah terjadi sejak awal tahun lalu, bahkan sebelum pandemi Covid-19. Secara bulanan, penerimaan PPh badan pada Februari 2021 mengalami kontraksi 31,91%, lebih kecil dibandingkan posisi Januari 2021 yang minus hingga 54,44%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Penerimaan PPh Pasal 26 hingga 28 Februari 2021 mengalami pertumbuhan positif 19,47%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu juga tumbuh 8,72%. Sri Mulyani menyebut pertumbuhan itu dikarenakan adanya peningkatan pembayaran dividen dan ketetapan pajak serta penurunan restitusi.

Penerimaan PPh final hingga Februari 2021 tumbuh 4,48%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh final masih mampu tumbuh 10,74%.

"Namun, kalau kita lihat bulan per bulan, pada Februari, pertumbuhan PPh final ini 27,1%, sangat tinggi dibandingkan kontraksi Januari yang 14,3%. Ini karena peningkatan pembayaran ketetapan pajak," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN