KEBIJAKAN PAJAK

PPh atas Pembelian Barang Diskon oleh Pegawai, Begini Penegasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:00 WIB
PPh atas Pembelian Barang Diskon oleh Pegawai, Begini Penegasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ/PJ.02/2024, DJP memberikan penegasan mengenai pemberian kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga atau diskon dari pemberi kerja kepada pegawai. Setidaknya ada 3 skema pemberian diskon tersebut.

Pertama, diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi atau barang dagangan pemberi kerja. Adapun fasilitas diskon tersebut termasuk cakupan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika memenuhi kondisi tertentu.

"Bagi diskon khusus pegawai…, jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan dimaksud," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Dalam skema pertama tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari harga pokok penjualan (HPP) barang produksi atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja.

Kedua, pemberian pinjaman khusus kepada pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum.

Pinjaman khusus ini termasuk dalam cakupan imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika nilai bunga yang dibayarkan pegawai ke pemberi kerja lebih rendah dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Dalam skema kedua tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja.

Ketiga, pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan.

Pemberian opsi ke pegawai merupakan imbalan sehubungan pekerjaan bila harga tertentu yang dibayarkan pegawai untuk membeli saham lebih rendah dari: nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar; atau nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham.

Dalam skema tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham; atau selisih lebih dari nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax