KEBIJAKAN PAJAK

PPh atas Pembelian Barang Diskon oleh Pegawai, Begini Penegasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Agustus 2024 | 16:00 WIB
PPh atas Pembelian Barang Diskon oleh Pegawai, Begini Penegasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Nota Dinas No. ND-14/PJ/PJ.02/2024, DJP memberikan penegasan mengenai pemberian kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga atau diskon dari pemberi kerja kepada pegawai. Setidaknya ada 3 skema pemberian diskon tersebut.

Pertama, diskon khusus pegawai atas pembelian barang produksi atau barang dagangan pemberi kerja. Adapun fasilitas diskon tersebut termasuk cakupan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika memenuhi kondisi tertentu.

"Bagi diskon khusus pegawai…, jumlah yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja untuk membeli barang produksi dan/atau barang dagangan milik pemberi kerja lebih rendah daripada harga pokok penjualan barang produksi dan/atau barang dagangan dimaksud," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024, dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dalam skema pertama tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari harga pokok penjualan (HPP) barang produksi atau barang dagangan setelah dikurangi jumlah dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja.

Kedua, pemberian pinjaman khusus kepada pegawai dengan suku bunga di bawah suku bunga pinjaman yang dipublikasikan untuk umum.

Pinjaman khusus ini termasuk dalam cakupan imbalan sehubungan dengan pekerjaan jika nilai bunga yang dibayarkan pegawai ke pemberi kerja lebih rendah dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Dalam skema kedua tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan oleh pemberi kerja (cost of fund) setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja.

Ketiga, pemberian opsi kepada pegawai untuk membeli saham pemberi kerja pada harga dan waktu tertentu di masa depan.

Pemberian opsi ke pegawai merupakan imbalan sehubungan pekerjaan bila harga tertentu yang dibayarkan pegawai untuk membeli saham lebih rendah dari: nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar; atau nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham.

Dalam skema tersebut, objek PPh-nya ialah sebesar selisih lebih dari nilai biaya yang dikeluarkan pemberi kerja untuk mengakuisisi saham beredar dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham; atau selisih lebih dari nilai nominal saham ditambah dengan biaya penerbitan saham setelah dikurangi harga tertentu yang dibayar pegawai untuk melaksanakan opsi pembelian saham. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu