PP 58/2023

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:11 WIB
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Pakai Tarif Efektif Harian, Maksimal 0,5%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Selain mengatur soal tarif efektif bulanan, Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 juga memuat ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif harian.

Tarif efektif harian yang terlampir dalam Lampiran D PP 58/2023 telah ditetapkan dengan mempertimbangan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

"Penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 2 ayat (6) PP 58/2023, dikutip Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Bila penghasilan dimaksud tidak diterima secara harian, dasar penerapan tarif efektif harian adalah jumlah rata-rata penghasilan, yakni rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Penghasilan bruto harian sampai dengan Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,5%.

Untuk diketahui, PP 58/2023 diterbitkan dalam rangka menyederhanakan pemotongan PPh Pasal 21. Kehadiran tarif efektif dirasa perlu mengingat saat ini terdapat kurang lebih 400 skenario penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

"Dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21, perlu memberikan kemudahan teknis penghitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 21," bunyi bagian penjelasan dari PP 58/2023.

PP 58/2023 telah diundangkan pada 27 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:37 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP