PENEGAKAN HUKUM

PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:35 WIB
PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Laporan PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 715 hasil analisisnya kepada penyidik.

Dari angka tersebut, hasil analisis yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat paling dominan.

"Hasil analisis didominasi tindak pidana perpajakan sebanyak 148 hasil analisis (20,93%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik, yakni hasil analisis proaktif dan hasil analisis inquiry.

Hasil analisis proaktif adalah hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Pada 2021 terdapat 269 hasil analisis proaktif dan 446 hasil analisis inquiry yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Mayoritas pihak terlapor pada hasil analisis proaktif adalah perseorangan. Berdasarkan catatan PPATK, 202 hasil analisis proaktif terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan.

"Berdasarkan nominal transaksinya, mayoritas tidak dapat teridentifikasi nominalnya, yakni sebesar 83% atau sebanyak 221 hasil analisis. Nominal transaksi yang teridentifikasi mayoritas di atas 5 milyar rupiah (66%)," tulis PPATK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini