PENEGAKAN HUKUM

PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:35 WIB
PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Laporan PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 715 hasil analisisnya kepada penyidik.

Dari angka tersebut, hasil analisis yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat paling dominan.

"Hasil analisis didominasi tindak pidana perpajakan sebanyak 148 hasil analisis (20,93%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik, yakni hasil analisis proaktif dan hasil analisis inquiry.

Hasil analisis proaktif adalah hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Pada 2021 terdapat 269 hasil analisis proaktif dan 446 hasil analisis inquiry yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Mayoritas pihak terlapor pada hasil analisis proaktif adalah perseorangan. Berdasarkan catatan PPATK, 202 hasil analisis proaktif terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan.

"Berdasarkan nominal transaksinya, mayoritas tidak dapat teridentifikasi nominalnya, yakni sebesar 83% atau sebanyak 221 hasil analisis. Nominal transaksi yang teridentifikasi mayoritas di atas 5 milyar rupiah (66%)," tulis PPATK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra