PENEGAKAN HUKUM

PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Februari 2022 | 12:35 WIB
PPATK Sampaikan 715 Analisis Pencucian Uang, Pidana Pajak Terbanyak

Laporan PPATK.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 715 hasil analisisnya kepada penyidik.

Dari angka tersebut, hasil analisis yang terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat paling dominan.

"Hasil analisis didominasi tindak pidana perpajakan sebanyak 148 hasil analisis (20,93%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, terdapat 2 jenis hasil analisis yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik, yakni hasil analisis proaktif dan hasil analisis inquiry.

Hasil analisis proaktif adalah hasil adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Pada 2021 terdapat 269 hasil analisis proaktif dan 446 hasil analisis inquiry yang disampaikan oleh PPATK kepada penyidik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mayoritas pihak terlapor pada hasil analisis proaktif adalah perseorangan. Berdasarkan catatan PPATK, 202 hasil analisis proaktif terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh perorangan.

"Berdasarkan nominal transaksinya, mayoritas tidak dapat teridentifikasi nominalnya, yakni sebesar 83% atau sebanyak 221 hasil analisis. Nominal transaksi yang teridentifikasi mayoritas di atas 5 milyar rupiah (66%)," tulis PPATK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja