KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan diterimanya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan kelembagaan pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perbaikan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

"Penguatan kelembagaan internal pada masing-masing K/L pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di FATF demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APUPPT," ujar Ivan, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Tak hanya itu, setiap K/L juga perlu bekerja sama untuk memenuhi kewajiban pelaporan follow-up report kepada FATF selama 3 tahun ke depan guna memperbaiki defisiensi yang sudah teridentifikasi.

Untuk diketahui, FATF resmi menerima Indonesia sebagai negara anggota pada 27 Oktober 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keanggotaan Indonesia pada FATF melalui Keppres 14/2024 yang ditetapkan pada 5 April 2024.

"Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua Keppres 14/2024.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jokowi pun berharap diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF bisa menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU serta meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional.

"Akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP