KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpandangan diterimanya Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF) perlu ditindaklanjuti dengan perbaikan kelembagaan pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perbaikan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas program anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

"Penguatan kelembagaan internal pada masing-masing K/L pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan peran aktif Indonesia di FATF demi terwujudnya aspek kepatuhan dan efektivitas penerapan program APUPPT," ujar Ivan, dikutip Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tak hanya itu, setiap K/L juga perlu bekerja sama untuk memenuhi kewajiban pelaporan follow-up report kepada FATF selama 3 tahun ke depan guna memperbaiki defisiensi yang sudah teridentifikasi.

Untuk diketahui, FATF resmi menerima Indonesia sebagai negara anggota pada 27 Oktober 2023. Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan keanggotaan Indonesia pada FATF melalui Keppres 14/2024 yang ditetapkan pada 5 April 2024.

"Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tunduk pada ketentuan yang berlaku pada FATF dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Kedua Keppres 14/2024.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jokowi pun berharap diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF bisa menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU serta meningkatkan kredibilitas ekonomi nasional.

"Akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting," ujar Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja