PENEGAKAN HUKUM

PPATK Bereskan 138 Analisis Pencucian Uang, 21 Persennya Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 04 April 2023 | 11:30 WIB
PPATK Bereskan 138 Analisis Pencucian Uang, 21 Persennya Terkait Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat telah menyelesaikan 30 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dalam tahun berjalan ini.

Hingga Februari 2023, PPATK sudah menyampaikan 138 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU. Adapun sekitar 21,74% laporan hasil analisis TPPU yang diselesaikan oleh PPATK berkaitan dengan pidana perpajakan.

" PPATK telah menyampaikan hasil analisis kepada penyidik sebanyak 138 hasil analisis dengan 55 hasil analisis proaktif dan 83 hasil analisis inquiry. Dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah tindak pidana korupsi (30,43%)," tulis PPATK, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, PPATK juga telah menyelesaikan 7 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang kepabeanan dan 2 laporan yang terkait dengan dengan tindak pidana cukai.

Jumlah laporan hasil analisis yang telah disampaikan PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) mencapai 30 laporan. PPATK juga telah menyampaikan 4 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk diketahui, PPATK melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang disampaikan lembaga keuangan atau nonkeuangan yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Hasil analisis terbagi dalam 2 bentuk, yaitu proaktif dan inquiry. Hasil analisis proaktif adalah hasil analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK.

Sementara itu, hasil analisis inquiry merupakan hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax