PP 7/2023

PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:21 WIB
PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

Petugas mengoperasikan teleskop atau teropong bintang di Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan PP 7/2023 mengenai penguatan teknologi keantariksaan.

PP 7/2023 dirilis untuk mewujudkan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. PP tersebut juga menjadi ketentuan pelaksana dari UU 21/2013 tentang Keantariksaan.

"Lingkup materi pengaturan PP ini meliputi penguasaan dan pelindungan teknologi keantariksaan; standar dan prosedur keamanan dan keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan; dan peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan," bunyi Pasal 2 PP 7/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada bagian soal pelindungan teknologi keantariksaan, turut diatur mengenai penjaminan keamanan teknologi sensitif dan keantariksaan. Dalam pelaksanaan alih teknologi keantariksaan, pemerintah memberikan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor ke Indonesia.

Penjaminan keamanan ini diberikan kepada pemilik teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor. Penjaminan keamanan ditujukan untuk perdamaian, kepentingan nasional, dan pemenuhan kewajiban internasional.

Penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan dilakukan dengan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan, pemberian izin impor teknologi sensitif keantariksaan; serta pengendalian impor teknologi sensitif keantariksaan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Untuk pelaksanaan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, badan yang dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. K/L yang dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Daftar teknologi sensitif keantariksaan akan digunakan untuk menegakkan pengendalian impor atas teknologi sensitif keantariksaan, serta mengawasi penggunaan teknologi sensitif keantariksaan di wilayah NKRI.

Penyelenggara keantariksaan selain badan yang mengimpor teknologi sensitif keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Dalam hal teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impornya perlu persetujuan teknis oleh BRIN.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Pemberian rekomendasi dari badan dalam rangka perizinan berusaha impor ... dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)," bunyi Pasal 28 PP 7/2023.

Kemudian, tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor teknologi sensitif keantariksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Impor teknologi sensitif keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan BRIN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan