Petugas mengoperasikan teleskop atau teropong bintang di Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan PP 7/2023 mengenai penguatan teknologi keantariksaan.
PP 7/2023 dirilis untuk mewujudkan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. PP tersebut juga menjadi ketentuan pelaksana dari UU 21/2013 tentang Keantariksaan.
"Lingkup materi pengaturan PP ini meliputi penguasaan dan pelindungan teknologi keantariksaan; standar dan prosedur keamanan dan keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan; dan peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan," bunyi Pasal 2 PP 7/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Pada bagian soal pelindungan teknologi keantariksaan, turut diatur mengenai penjaminan keamanan teknologi sensitif dan keantariksaan. Dalam pelaksanaan alih teknologi keantariksaan, pemerintah memberikan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor ke Indonesia.
Penjaminan keamanan ini diberikan kepada pemilik teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor. Penjaminan keamanan ditujukan untuk perdamaian, kepentingan nasional, dan pemenuhan kewajiban internasional.
Penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan dilakukan dengan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan, pemberian izin impor teknologi sensitif keantariksaan; serta pengendalian impor teknologi sensitif keantariksaan.
Untuk pelaksanaan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, badan yang dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. K/L yang dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara.
Daftar teknologi sensitif keantariksaan akan digunakan untuk menegakkan pengendalian impor atas teknologi sensitif keantariksaan, serta mengawasi penggunaan teknologi sensitif keantariksaan di wilayah NKRI.
Penyelenggara keantariksaan selain badan yang mengimpor teknologi sensitif keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Dalam hal teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impornya perlu persetujuan teknis oleh BRIN.
"Pemberian rekomendasi dari badan dalam rangka perizinan berusaha impor ... dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)," bunyi Pasal 28 PP 7/2023.
Kemudian, tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor teknologi sensitif keantariksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Impor teknologi sensitif keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan BRIN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.