PP 7/2023

PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:21 WIB
PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

Petugas mengoperasikan teleskop atau teropong bintang di Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan PP 7/2023 mengenai penguatan teknologi keantariksaan.

PP 7/2023 dirilis untuk mewujudkan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. PP tersebut juga menjadi ketentuan pelaksana dari UU 21/2013 tentang Keantariksaan.

"Lingkup materi pengaturan PP ini meliputi penguasaan dan pelindungan teknologi keantariksaan; standar dan prosedur keamanan dan keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan; dan peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan," bunyi Pasal 2 PP 7/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pada bagian soal pelindungan teknologi keantariksaan, turut diatur mengenai penjaminan keamanan teknologi sensitif dan keantariksaan. Dalam pelaksanaan alih teknologi keantariksaan, pemerintah memberikan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor ke Indonesia.

Penjaminan keamanan ini diberikan kepada pemilik teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor. Penjaminan keamanan ditujukan untuk perdamaian, kepentingan nasional, dan pemenuhan kewajiban internasional.

Penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan dilakukan dengan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan, pemberian izin impor teknologi sensitif keantariksaan; serta pengendalian impor teknologi sensitif keantariksaan.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Untuk pelaksanaan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, badan yang dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. K/L yang dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Daftar teknologi sensitif keantariksaan akan digunakan untuk menegakkan pengendalian impor atas teknologi sensitif keantariksaan, serta mengawasi penggunaan teknologi sensitif keantariksaan di wilayah NKRI.

Penyelenggara keantariksaan selain badan yang mengimpor teknologi sensitif keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Dalam hal teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impornya perlu persetujuan teknis oleh BRIN.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Pemberian rekomendasi dari badan dalam rangka perizinan berusaha impor ... dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)," bunyi Pasal 28 PP 7/2023.

Kemudian, tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor teknologi sensitif keantariksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Impor teknologi sensitif keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan BRIN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN