KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:03 WIB
PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyusun draf peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan RPP pajak daerah sedang dibahas dan akan segera terbit. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan template perda PDRD yang bisa diadopsi pemda dalam menyusun draf.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ketika PP mengenai pajak daerah sudah terbit, lanjut Komaedi, pemda diharapkan sudah memiliki raperda PDRD yang siap untuk dibahas bersama DPRD dan diundangkan.

Dia juga mengingatkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.

Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat tahun 2023 dan 2024 akan diramaikan dengan isu-isu pemilu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya menyatakan tengah menyusun RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Dengan RPP ini, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

RPP KUPDRD juga turun mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN