KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:03 WIB
PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyusun draf peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan RPP pajak daerah sedang dibahas dan akan segera terbit. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan template perda PDRD yang bisa diadopsi pemda dalam menyusun draf.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketika PP mengenai pajak daerah sudah terbit, lanjut Komaedi, pemda diharapkan sudah memiliki raperda PDRD yang siap untuk dibahas bersama DPRD dan diundangkan.

Dia juga mengingatkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.

Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat tahun 2023 dan 2024 akan diramaikan dengan isu-isu pemilu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya menyatakan tengah menyusun RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Dengan RPP ini, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

RPP KUPDRD juga turun mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan