KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:03 WIB
PP Pajak Daerah Bakal Segera Terbit, Pemda Diminta Siapkan Draf Perda

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyusun draf peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sesuai dengan UU 1/2022.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi mengatakan RPP pajak daerah sedang dibahas dan akan segera terbit. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga sedang menyiapkan template perda PDRD yang bisa diadopsi pemda dalam menyusun draf.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya, saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Ketika PP mengenai pajak daerah sudah terbit, lanjut Komaedi, pemda diharapkan sudah memiliki raperda PDRD yang siap untuk dibahas bersama DPRD dan diundangkan.

Dia juga mengingatkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan kepada pemda untuk memiliki perda PDRD terbaru paling lambat pada 5 Januari 2024.

Waktu penyusunan perda yang singkat tersebut perlu dimanfaatkan seoptimal mungkin mengingat tahun 2023 dan 2024 akan diramaikan dengan isu-isu pemilu.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) sebelumnya menyatakan tengah menyusun RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Dengan RPP ini, ketentuan perpajakan daerah akan diselaraskan dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU KUP.

RPP KUPDRD juga turun mengatur tentang kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dan pemerintah, pemda lain, dan juga pihak ketiga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen