PP 26/2022

PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:41 WIB
PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Tampilan muka dokumen PP 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Guna mengimplementasikan pemberian fasilitas royalti 0%, Kementerian ESDM akan mengatur mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% melalui peraturan menteri ESDM. Peraturan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Kurnia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri masih akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara bisa mendapatkan fasilitas pengenaan royalti 0% bila melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Secara lebih terperinci, pertambangan batu bara yang dimaksud adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Fasilitas royalti 0% diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra