Tampilan muka dokumen PP 26/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.
"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia, Senin (22/8/2022).
Guna mengimplementasikan pemberian fasilitas royalti 0%, Kementerian ESDM akan mengatur mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% melalui peraturan menteri ESDM. Peraturan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.
Kurnia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri masih akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara bisa mendapatkan fasilitas pengenaan royalti 0% bila melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.
Secara lebih terperinci, pertambangan batu bara yang dimaksud adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Fasilitas royalti 0% diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.