PP 26/2022

PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Muhamad Wildan | Senin, 22 Agustus 2022 | 15:41 WIB
PP Baru! Royalti 0% Bisa untuk Tambang Batu Bara yang Punya Hilirisasi

Tampilan muka dokumen PP 26/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian fasilitas royalti 0% bagi pertambangan batu bara dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 merupakan tindak lanjut dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kurnia Chairi, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu mengatakan pemberian fasilitas royalti 0% turut dicantumkan dalam PP 26/2022 guna mendukung implementasi fasilitas tersebut dalam waktu dekat.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi baru bara," ujar Kurnia, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Guna mengimplementasikan pemberian fasilitas royalti 0%, Kementerian ESDM akan mengatur mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% melalui peraturan menteri ESDM. Peraturan tersebut ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan.

Kurnia mengatakan ketentuan-ketentuan dalam peraturan menteri masih akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM.

Untuk diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP 26/2022 mengatur pertambangan batu bara bisa mendapatkan fasilitas pengenaan royalti 0% bila melakukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Secara lebih terperinci, pertambangan batu bara yang dimaksud adalah pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan pemegang usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Fasilitas royalti 0% diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)