PP 3/2022

PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:05 WIB
PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Tampilan muka PP 3/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Fasilitas pembebasan bea meterai diperinci pada PP 3/2022 yang diundangkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.

"PP ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," bunyi bagian penjelasan dari PP 3/2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Berikut perinciannya:

Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau sosial.

Ketiga, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Kemudian, dokumen transaksi surat berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp10 juta, serta dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabatnya serta perwakilan negara asing dan pejabatnya.

PP 3/2022 telah diundangkan pada 12 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan