PP 3/2022

PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 15:05 WIB
PP Baru! Pemerintah Perinci Jenis Dokumen yang Bebas Meterai

Tampilan muka PP 3/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22 UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Fasilitas pembebasan bea meterai diperinci pada PP 3/2022 yang diundangkan oleh pemerintah pada 12 Januari 2022.

"PP ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai," bunyi bagian penjelasan dari PP 3/2022, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Secara umum, pembebasan bea meterai diberikan atas dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk percepatan penanganan di daerah yang terdampak bencana alam serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.

Pembebasan bea meterai juga diberikan untuk mendorong pelaksanaan program pemerintah serta moneter dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Berikut perinciannya:

Pertama, dokumen yang dibebaskan dari bea meterai adalah dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kedua, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen pengalihan hak atas tanah dan bangunan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, serta pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau sosial.

Ketiga, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen transaksi surat berharga di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek maksimal Rp5 juta, dokumen transaksi surat berharga di bursa efek berupa trading confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta, dan dokumen transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Kemudian, dokumen transaksi surat berharga berupa konfirmasi pembelian atau penjualan kembali unit berupa kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimal Rp10 juta, serta dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Keempat, bea meterai juga dibebaskan atas dokumen terutang bea meterai oleh organisasi internasional dan pejabatnya serta perwakilan negara asing dan pejabatnya.

PP 3/2022 telah diundangkan pada 12 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini