PP 63/2020

PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 11:48 WIB
PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 63.2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah untuk kedua kalinya menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2020, nilai PMN yang ditambahkan oleh pemerintah ke PNM mencapai Rp1,5 triliun. Nominal PMN yang diberikan kali ini lebih tinggi ketimbang pada Juli 2020 sebesar Rp1 triliun.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT PNM," bunyi bagian pertimbangan PP No. 63/2020, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan demikian, total PMN yang diterima oleh PNM tahun ini sudah mencapai Rp2,5 triliun. PMN nantinya akan digunakan untuk memulihkan UMKM dan koperasi nasabah Mekaar yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) per semester I/2020 mencapai 6,6 juta nasabah. Adapun alokasi PMN tersebut merupakan bagian dari program PEN atas pembiayaan koperasi yang mencapai Rp62,2 triliun.

Hingga November 2020, realisasi program pembiayaan korporasi pada PEN baru sebesar Rp2,01 triliun atau hanya 3,2% dari pagu Rp62,22 triliun. Realisasi tersebut berasal dari pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar Rp945 juta dan klaim loss limit sebesar Rp2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan realisasi program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN