PP 63/2020

PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 11:48 WIB
PP Baru! Pemerintah Beri Modal Lagi untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 63.2020. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah untuk kedua kalinya menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) pada tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2020, nilai PMN yang ditambahkan oleh pemerintah ke PNM mencapai Rp1,5 triliun. Nominal PMN yang diberikan kali ini lebih tinggi ketimbang pada Juli 2020 sebesar Rp1 triliun.

"Dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah…, perlu melakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT PNM," bunyi bagian pertimbangan PP No. 63/2020, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan demikian, total PMN yang diterima oleh PNM tahun ini sudah mencapai Rp2,5 triliun. PMN nantinya akan digunakan untuk memulihkan UMKM dan koperasi nasabah Mekaar yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nasabah Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) per semester I/2020 mencapai 6,6 juta nasabah. Adapun alokasi PMN tersebut merupakan bagian dari program PEN atas pembiayaan koperasi yang mencapai Rp62,2 triliun.

Hingga November 2020, realisasi program pembiayaan korporasi pada PEN baru sebesar Rp2,01 triliun atau hanya 3,2% dari pagu Rp62,22 triliun. Realisasi tersebut berasal dari pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar Rp945 juta dan klaim loss limit sebesar Rp2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk meningkatkan realisasi program PEN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?