LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:19 WIB
PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Tampilan dokumen PP 111/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) senilai total Rp60 triliun.

Jokowi menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemberian suntikan modal tersebut, yakni PP 110/2021 dan PP 111/2021. Suntikan modal itu diberikan masing-masing senilai Rp15 triliun dan Rp45 triliun, tetapi berasal dari sumber yang berbeda.

"Penambahan penyertaan modal negara...bersumber dari APBN 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2021," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 110/2021, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika suntikan modal Rp15 triliun berasal dari APBN, Jokowi memberikan Rp45 triliun lainnya bersumber dari pengalihan sebagian saham seri B milik negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut mengakibatkan kepemilikan negara atas saham pada PT BRI dan PT Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%. Nilai tambahan PMN tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.

"Penambahan penyertaan modal negara...mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham seri B PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," bunyi Pasal 4 PP 111/2021.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Pemerintah membentuk LPI atau Indonesia Investment Authority (INA) berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebelumnya melalui PP 74/2020 juga telah memberikan modal awal kepada LPI senilai Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai minimal Rp15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebut pembentukan LPI akan mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan infrastruktur dari utang. Menurutnya, LPI akan menarik investor untuk membiayai kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur nasional yang mencapai Rp6.445 triliun sepanjang 2020-2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra