LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 14:19 WIB
PP Baru, Jokowi Suntik Lagi Modal LPI Rp60 Triliun

Tampilan dokumen PP 111/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) senilai total Rp60 triliun.

Jokowi menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pemberian suntikan modal tersebut, yakni PP 110/2021 dan PP 111/2021. Suntikan modal itu diberikan masing-masing senilai Rp15 triliun dan Rp45 triliun, tetapi berasal dari sumber yang berbeda.

"Penambahan penyertaan modal negara...bersumber dari APBN 2021 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2021," bunyi Pasal 2 ayat (2) PP 110/2021, dikutip Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Jika suntikan modal Rp15 triliun berasal dari APBN, Jokowi memberikan Rp45 triliun lainnya bersumber dari pengalihan sebagian saham seri B milik negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) dan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Penambahan penyertaan modal negara tersebut mengakibatkan kepemilikan negara atas saham pada PT BRI dan PT Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52%. Nilai tambahan PMN tersebut ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan usulan dari menteri BUMN.

"Penambahan penyertaan modal negara...mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham seri B PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi," bunyi Pasal 4 PP 111/2021.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pemerintah membentuk LPI atau Indonesia Investment Authority (INA) berdasarkan UU Cipta Kerja. Pemerintah sebelumnya melalui PP 74/2020 juga telah memberikan modal awal kepada LPI senilai Rp75 triliun, dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai minimal Rp15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyebut pembentukan LPI akan mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan infrastruktur dari utang. Menurutnya, LPI akan menarik investor untuk membiayai kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur nasional yang mencapai Rp6.445 triliun sepanjang 2020-2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN