PAJAK DAERAH

PP Baru Digodok, Pemda Bisa Minta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 09:30 WIB
PP Baru Digodok, Pemda Bisa Minta Data Wajib Pajak ke Penyedia PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk meminta data wajib pajak kepada penyedia sarana komunikasi elektronik.

Merujuk pada Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, ruang untuk meminta data dan informasi kepada penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik (PMSE) tersebut diberikan guna mendukung optimalisasi pemungutan pajak.

"Dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak, pemda dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan," bunyi Pasal 117 ayat (1) RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Data dan informasi yang perlu diberikan penyedia sarana komunikasi elektronik kepada pemerintah daerah (pemda), berupa data yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki omzet.

Selain memberikan ruang kepada pemda untuk meminta data kepada platform, RPP KUPDRD juga memungkinkan pemda bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lainnya, dan pihak ketiga untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Kerja sama yang dimungkinkan antara lain kerja sama pertukaran serta pemanfaatan data perpajakan dan perizinan, pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan program peningkatan pelayanan di bidang pajak.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Kemudian, kerja sama dalam hal pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang pajak, peningkatan pengetahuan SDM di bidang perpajakan, penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga, serta kegiatan lainnya.

Nanti, kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan mitra kerja sama.

Dokumen kerja sama tersebut wajib memuat ketentuan tentang subjek kerja sama, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, jangka waktu perjanjian, sumber pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi, korespondensi, dan perubahan.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Saat ini, kerja sama yang sudah optimalisasi penerimaan pajak yang sudah terjalin contohnya adalah kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pujak pusat dan daerah antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan ratusan pemda.

Berdasarkan catatan DJPK, pemda mendapatkan tambahan potensi pajak senilai Rp901 miliar dari kerja sama. Meski demikian, potensi pajak yang berhasil direalisasikan pemda ternyata baru senilai Rp63,68 miliar.

Sebagai informasi, DJPK resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022. Simak 'Tindak Lanjut UU HKPD, DJPK Mulai Konsultasi Publik RPP Pajak Daerah'

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024, seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai