PP 55/2022

PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 membuka ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan metode selain debt to equity ratio (DER) guna membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 42 PP 55/2022, menteri keuangan dapat membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA.

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman…dilakukan oleh menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal (DER), metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, dan metode lainnya," bunyi Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan DER, biaya pinjaman terhadap EBITDA, dan metode lainnya dalam membatasi jumlah biaya pinjaman akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, menteri keuangan membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan DER sebagaimana diatur pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER dibatasi paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2015 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan; pembiayaan; asuransi dan reasuransi; wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai catatan, OECD sesungguhnya tidak merekomendasikan penggunaan DER sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

OECD berpandangan metode DER masih memberikan fleksibilitas yang cukup luas bagi entitas untuk menentukan tingkat bunga yang dibayarkan atas utangnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja