PP 55/2022

PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 membuka ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan metode selain debt to equity ratio (DER) guna membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 42 PP 55/2022, menteri keuangan dapat membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA.

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman…dilakukan oleh menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal (DER), metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, dan metode lainnya," bunyi Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan DER, biaya pinjaman terhadap EBITDA, dan metode lainnya dalam membatasi jumlah biaya pinjaman akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, menteri keuangan membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan DER sebagaimana diatur pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER dibatasi paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2015 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan; pembiayaan; asuransi dan reasuransi; wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebagai catatan, OECD sesungguhnya tidak merekomendasikan penggunaan DER sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

OECD berpandangan metode DER masih memberikan fleksibilitas yang cukup luas bagi entitas untuk menentukan tingkat bunga yang dibayarkan atas utangnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha