PP 55/2022

PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 55/2022 Terbit, Instrumen Pembatasan Biaya Pinjaman Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 membuka ruang bagi menteri keuangan untuk menggunakan metode selain debt to equity ratio (DER) guna membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 42 PP 55/2022, menteri keuangan dapat membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA.

"Pembatasan jumlah biaya pinjaman…dilakukan oleh menteri menggunakan metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal (DER), metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, dan metode lainnya," bunyi Pasal 42 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan DER, biaya pinjaman terhadap EBITDA, dan metode lainnya dalam membatasi jumlah biaya pinjaman akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, menteri keuangan membatasi jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak menggunakan DER sebagaimana diatur pada PMK 169/2015. Pada PMK tersebut, DER dibatasi paling tinggi sebesar 4:1.

Ketentuan DER dalam PMK 169/2015 dikecualikan bagi 6 wajib pajak, yaitu wajib pajak perbankan; pembiayaan; asuransi dan reasuransi; wajib pajak yang bergerak di bidang migas atau pertambangan; wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh final; dan wajib pajak yang menjalan usaha di bidang infrastruktur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai catatan, OECD sesungguhnya tidak merekomendasikan penggunaan DER sebagai instrumen untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

OECD berpandangan metode DER masih memberikan fleksibilitas yang cukup luas bagi entitas untuk menentukan tingkat bunga yang dibayarkan atas utangnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra