KEBIJAKAN PAJAK

PP 49/2022 Terbit, DJP Sebut Evaluasi Fasilitas PPN Dilakukan Dinamis

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 49/2022 Terbit, DJP Sebut Evaluasi Fasilitas PPN Dilakukan Dinamis

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan secara dinamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan evaluasi mengenai fasilitas pajak dilakukan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (PKEM BKF). Evaluasi pun dapat dilakukan kapan saja apabila diperlukan.

"Logikanya, dia akan selalu mengkaji itu, dengan kegiatan-kegiatan ekonomi secara makro. Jadi kalau ditanya apakah sebulan sekali dilihat, 2 bulan sekali dilihat, dia dinamis sifatnya," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Neilmaldrin menuturkan pemerintah selama ini memang melakukan kajian terhadap fasilitas pajak yang diberikan kepada masyarakat. Kajian tersebut bakal mempertimbangkan berbagai parameter makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Melalui PP 49/2022 yang menjadi aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022 menyatakan fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut yang diberikan bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Evaluasi terhadap fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut dilakukan oleh menteri keuangan. Simak 'DJP Sampaikan Poin-Poin yang Diatur PP 49/2022 tentang Fasilitas PPN'

Berdasarkan hasil evaluasi, impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra