KEBIJAKAN PAJAK

PP 49/2022 Terbit, DJP Sebut Evaluasi Fasilitas PPN Dilakukan Dinamis

Dian Kurniati | Minggu, 18 Desember 2022 | 08:00 WIB
PP 49/2022 Terbit, DJP Sebut Evaluasi Fasilitas PPN Dilakukan Dinamis

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan secara dinamis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan evaluasi mengenai fasilitas pajak dilakukan Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (PKEM BKF). Evaluasi pun dapat dilakukan kapan saja apabila diperlukan.

"Logikanya, dia akan selalu mengkaji itu, dengan kegiatan-kegiatan ekonomi secara makro. Jadi kalau ditanya apakah sebulan sekali dilihat, 2 bulan sekali dilihat, dia dinamis sifatnya," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Neilmaldrin menuturkan pemerintah selama ini memang melakukan kajian terhadap fasilitas pajak yang diberikan kepada masyarakat. Kajian tersebut bakal mempertimbangkan berbagai parameter makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Melalui PP 49/2022 yang menjadi aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Pasal 30 ayat (1) PP 49/2022 menyatakan fasilitas bebas PPN atau PPN tidak dipungut yang diberikan bersifat sementara atau selamanya. Fasilitas tersebut akan dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Evaluasi terhadap fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut dilakukan oleh menteri keuangan. Simak 'DJP Sampaikan Poin-Poin yang Diatur PP 49/2022 tentang Fasilitas PPN'

Berdasarkan hasil evaluasi, impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dapat dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha