Ilustrasi. Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur pemberian fasilitas atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022.
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab III Peraturan Pemerintah No. 49/2022. Barang kena pajak (BKP) yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang kebutuhan pokok.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi…barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak…," bunyi Pasal 6 PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).
PP 49/2022 mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, serta 20 BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok.
Pasal 7 PP 49/2022 menyebut barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi.
Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sayur-sayuran.
Lampiran PP 49/2022 lantas memuat kriteria dan perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Misal, pada beras dan gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Barang kebutuhan pokok selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, tetapi diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Ketentuan mengenai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN juga sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a)UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Simak 'Pembebasan atau PPN Tidak Dipungut Bisa Dievaluasi Menteri Keuangan' (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.