PP 4/2023

PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Februari 2023 | 09:30 WIB
PP 4/2023 Bebaskan Pemda Tetapkan Masa Pajak PBJT Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan masa pajak atas pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Pada Pasal 9 ayat (2) PP 4/2023, masa pajak ditetapkan untuk jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender.

"Masa pajak dan tahun pajak ... ditetapkan dengan peraturan kepala daerah," bunyi Pasal 9 ayat (3) PP 4/2023, dikutip Jumat (3/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Bank Tanah?

Didefinisikan pada Pasal 1 angka 10 PP 4/2023, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 1 bulan kalender, wajib pajak PBJT-TL berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.

Bila kepala daerah menetapkan masa pajak dari PBJT-TL adalah 3 bulan kalender, wajib pajak hanya berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan PBJT-TL sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga:
Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak dalam ketentuan PBJT-TL adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, ataupun konsumsi tenaga listrik. Bila listrik membeli tenaga listrik dari pihak lain, wajib pajak adalah adalah penyedia tenaga listrik.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PP 4/2023, penyedia tenaga listrik sebagai wajib pajak memiliki kewajiban menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Bila tenaga listrik yang dimaksud adalah listrik yang dihasilkan sendiri maka badan ataupun orang pribadi yang bersangkutan harus membayar sendiri PBJT-TL yang dikonsumsi.

Adapun tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 10%. Khusus untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif PBJT-TL ditetapkan maksimal sebesar 1,5%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Bank Tanah?

Senin, 23 September 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dukung Konsep Smart City di IKN, Pemerintah Sediakan Insentif Pajak

Senin, 23 September 2024 | 08:45 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pacu Industri, Kemenperin Usulkan Bea Masuk DTP Kembali Diberikan

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:15 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Daerah Mitra IKN yang Punya Beragam Fasilitas Perpajakan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja