KEBIJAKAN PAJAK

Potongan Fee untuk Driver Ojek Online Tinggi, Sudah Termasuk Pajak?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 18:11 WIB
Potongan Fee untuk Driver Ojek Online Tinggi, Sudah Termasuk Pajak?

Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Driver ojek online (ojol) menyayangkan tingginya potongan aplikasi yang dibebankan kepada mitra driver. Selama ini upah yang mereka terima dipotong 20% hingga 30% untuk disetorkan kepada aplikator. Hal ini menyebabkan pendapatan bersih yang diterima menjadi makin sedikit.

Sebenarnya, pemerintah membatasi potongan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15%. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP-667/2022. Hanya saja, ada potongan-potongan biaya lainnya yang membuat pendapatan driver makin kecil.

“Perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15%,” bunyi ketetapan kedelapan Kepmenhub KP-667/2022, dikutip pada Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis potongan aplikasi pada tiap pesanan ojek online, di antaranya potongan biaya layanan aplikator, biaya jasa aplikasi, hingga biaya perjalanan aman. Jika ditotal, seluruh potongan yang dibebankan kepada driver melebihi 15%.

Tingginya potongan fee yang ditanggung driver itulah yang menjadi salah satu penyebab aksi off bid driver ojol se-Jabodetabek pada hari ini. Mereka menuntut pengurangan potongan fee yang dibebankan.

Jika dilihat lebih terperinci, ternyata potongan fee yang dibebankan kepada driver belum termasuk pajak. Lantas, bagaimana perlakuan pajak untuk pengemudi ojek online?

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pajak Penghasilan Driver Ojol

Pada prinsipnya, driver ojol selaku mitra aplikasi ditawarkan dua skema penghitungan pajak penghasilan (PPh). Pertama, menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5%. Kedua, menggunakan skema normal dengan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.

Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP.

Kendati begitu, perlu diingat bahwa 2024 ini merupakan tahun terakhir penggunaan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar lebih dari 7 tahun atau sudah menggunakan fasilitas PPh final UMKM sejak 2018. Artinya, mulai tahun depan, pengemudi ojek online yang tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5% bisa menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan tarif umum PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Wacana Pajak Ojol dan Online Shop

Pada 2023, sempat muncul wacana pemungutan pajak ojol dan online shop (olshop) yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, wacana kebijakan ini menuai masukan dari sejumlah pihak.

Director of Fiscal Research & Advisory DDTC Bawono Kristiaji menilai wacana ini sebaiknya dirampungkan di ranah pemerintah pusat ketimbang pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak atas ojek online ataupun online shop.

Hal tersebut disebabkan daftar jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bersifat closed list.

Bawono menambahkan apabila pemda berencana menerapkan pajak atas transaksi digital termasuk ojek online dan online shop maka ada 2 hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, kebijakan yang disusun tidak boleh menimbulkan pajak berganda. Kedua, basis dari jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda tidak boleh bersifat mobile atau mudah berpindah. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja