AMERIKA SERIKAT

Potensi Penerimaan Pajak Besar, Ganja Diminta Dilegalkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 18:30 WIB
Potensi Penerimaan Pajak Besar, Ganja Diminta Dilegalkan

Ilustrasi.

INDIANAPOLIS, DDTCNews – Kelompok masyarakat bernama Indiana Cann mengusulkan untuk melegalkan peredaran ganja di Negara Bagian Indiana, AS mengingat potensi penerimaan pajak dari penjualan ganja tidaklah kecil.

Indiana Cann mengatakan potensi penerimaan pajak yang didapatkan apabila negara melegalkan peredaran ganja mencapai US$$171 juta atau setara dengan Rp2,44 triliun per tahun. Menurutnya, melegalkan peredaran ganja dapat diatur secara ketat.

"Tetangga (negara bagian) kita sudah melegalkan. Semua uangnya pergi ke Illinois, Michigan, Ohio untuk mendapatkan obat (ganja)," ujar anggota Indiana Cann Adam Gillatte seperti dilansir Wthr, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Beberapa negara bagian AS memang telah melegalkan peredaran ganja antara lain seperti Illinois, Michigan, Kentucky, dan Ohio. Hal itu membuat pengonsumsi ganja untuk tujuan medis maupun rekreasi perlu keluar wilayah Indianapolis untuk dapat mengonsumsi ganja.

Menurut Indiana Cann, hal itu dapat diatasi, apabila negara melegalkan ganja untuk tujuan tertentu dan diatur secara ketat. Selain itu, negara juga memperoleh keuntungan berupa pajak penjualan atas ganja yang nilainya tinggi.

Melalui pelegalan ganja, Indiana Cann menyebut negara dapat membiayai 12 lembaga negara yang bersumber dari pemajakan penjualan ganja. Namun, Gubernur Indiana Eric Holcomb tidak akan mendukung legalisasi ganja lantaran pemerintah federal juga tidak melegalkan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam perkembangannya, aturan kepemilikan ganja sedikit dilonggarkan. Terlebih, Jaksa Wilayah Indianapolis Marion Ryan Mears membuat kebijakan penanganan pidana kepemilikan ganja dibatasi hanya untuk di atas satu ons.

Apabila di bawah jumlah tersebut maka akan dihentikan penanganan perkaranya. "Prioritas kami adalah kejahatan kekerasan, tetapi kami juga tidak akan main-main dengan kepemilikan mariyuana ini," kata Mears. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?