Ilustrasi.
INDIANAPOLIS, DDTCNews – Kelompok masyarakat bernama Indiana Cann mengusulkan untuk melegalkan peredaran ganja di Negara Bagian Indiana, AS mengingat potensi penerimaan pajak dari penjualan ganja tidaklah kecil.
Indiana Cann mengatakan potensi penerimaan pajak yang didapatkan apabila negara melegalkan peredaran ganja mencapai US$$171 juta atau setara dengan Rp2,44 triliun per tahun. Menurutnya, melegalkan peredaran ganja dapat diatur secara ketat.
"Tetangga (negara bagian) kita sudah melegalkan. Semua uangnya pergi ke Illinois, Michigan, Ohio untuk mendapatkan obat (ganja)," ujar anggota Indiana Cann Adam Gillatte seperti dilansir Wthr, Selasa (21/12/2021).
Beberapa negara bagian AS memang telah melegalkan peredaran ganja antara lain seperti Illinois, Michigan, Kentucky, dan Ohio. Hal itu membuat pengonsumsi ganja untuk tujuan medis maupun rekreasi perlu keluar wilayah Indianapolis untuk dapat mengonsumsi ganja.
Menurut Indiana Cann, hal itu dapat diatasi, apabila negara melegalkan ganja untuk tujuan tertentu dan diatur secara ketat. Selain itu, negara juga memperoleh keuntungan berupa pajak penjualan atas ganja yang nilainya tinggi.
Melalui pelegalan ganja, Indiana Cann menyebut negara dapat membiayai 12 lembaga negara yang bersumber dari pemajakan penjualan ganja. Namun, Gubernur Indiana Eric Holcomb tidak akan mendukung legalisasi ganja lantaran pemerintah federal juga tidak melegalkan.
Dalam perkembangannya, aturan kepemilikan ganja sedikit dilonggarkan. Terlebih, Jaksa Wilayah Indianapolis Marion Ryan Mears membuat kebijakan penanganan pidana kepemilikan ganja dibatasi hanya untuk di atas satu ons.
Apabila di bawah jumlah tersebut maka akan dihentikan penanganan perkaranya. "Prioritas kami adalah kejahatan kekerasan, tetapi kami juga tidak akan main-main dengan kepemilikan mariyuana ini," kata Mears. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.