PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Potensi Pajak Besar, 20 Pemilik Mobil Mewah Diminta Mutasi Pelat Nomor

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Januari 2022 | 16:00 WIB
Potensi Pajak Besar, 20 Pemilik Mobil Mewah Diminta Mutasi Pelat Nomor

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan mengimbau para pemilik kendaraan mewah untuk melakukan mutasi pelat nomor agar dapat berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Plt Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan Deddy Shandy Z mengatakan masih banyak kendaraan mewah yang belum dimutasi dan menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

"Selain mobil mewah yang banyak tidak menggunakan nomor polisi Kalimantan Selatan, kendaraan seperti Harley dan lainnya juga demikian, masih menggunakan nomor polisi daerah asal," katanya dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deddy menuturkan saat ini baru ada satu mobil mewah berpelat DA, yakni Lamborghini Huracan tahun 2018. Dengan kata lain, hanya mobil mewah tersebut yang satu-satunya menyumbang pajak kendaraan bermotor atau berkontribusi terhadap pemasukan daerah.

Berdasarkan catatan Bakeuda Provinsi Kalimantan Selatan, satu kendaraan mewah tersebut saja menyumbang PKB hingga Rp128,62 juta. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan mewah tersebut bahkan mencapai Rp1 miliar.

Berkaca pada hal tersebut, Deddy mengimbau seluruh pemilik kendaraan mewah di Kalimantan Selatan untuk melakukan mutasi identitas kendaraan sehingga PKB atas kendaraan tersebut diterima oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut perkiraan Bakeuda Kalimantan Selatan, saat ini terdapat lebih dari 20 unit kendaraan mewah yang beroperasi di jalanan Kalimantan Selatan. Dia beharap seluruh kendaraan mewah tersebut dapat segera melakukan mutasi.

"Informasi yang kami terima kebanyakan pemilik kendaraan mewah enggan mutasi ke sini karena harganya lebih murah jika menggunakan nomor polisi luar pulau Jawa," ujar Deddy seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra