KEPABEANAN

Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Desember 2019 | 19:44 WIB
Potensi Kerugian Negara dari Penyelundupan Rp48 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merilis penindakan atas upaya penyeludupan mobil dan motor ilegal dari pintu masuk Pelabuhan Tanjung Priok. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp48 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari penindakan yang dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2019. Adapun kerugian negara tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani oleh otoritas kepabeanan.

“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar,” katanya di Kawasan Terminal Petikemas Koja, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selama periode 2016 hingga 2019, DJBC mengamankan 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek. Modus yang dilakukan dalam tujuh kasus tersebut adalah memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari beberapa negara, seperti Singapura dan Jepang.

Salah satu contoh kasus yang diungkap baru-baru ini adalah kegiatan impor PT SLK pada September 2109. Perusahaan kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. Namun, pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks atau batu bata untuk keperluan industri. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,8 miliar.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kemudian, PT TJI yang kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Kegiatan ilegal tersebut dari sisi perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar dan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

Kedua kasus tersebut merupakan salah satu bagian dari ekspos Kemenkeu atas upaya penyeludupan barang otomotif kelas premium. Menurutnya, otoritas tidak akan menghalangi keinginan beberapa kelompok masyarakat yang memiliki hobi atas barang tersebut.

Namun, kegiatan dan hobi tersebut harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama dari sisi kepabeanan dan pajak dalam rangka impor. Kegiatan ekspos ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kepatuhan masyarakat atas kebijakan perpajakan.

“Kami terus melakukan penanganan kasus ini untuk mendapatkan keadilan dan juga kami harap dengan penindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?