TUNJANGAN HARI RAYA

Posko THR Sudah Terima 1.860 Laporan

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 12:54 WIB
Posko THR Sudah Terima 1.860 Laporan

Ilustrasi. Sejumlah buruh membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan posko tunjangan hari raya (THR) telah menerima 1.860 laporan sepanjang 20 April—7 Mei 2021.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan laporan tersebut terdiri atas 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR. Menurutnya, posko akan terus bekerja untuk memastikan hak pekerja memperoleh THR keagamaan terpenuhi.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/5/2021).

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Anwar mengatakan pemerintah telah mendirikan posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar 34 provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Saat ini, sambungnya, Kemenaker tengah menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kemenaker akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR tersebut.

Dia menyebut ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, serta makanan dan minuman.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, serta perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Anwar kemudian menegaskan THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Para pekerja yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

"Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ujarnya.

Baca Juga:
Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Dia menambahkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan. Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

Sementara pada pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, akan ada pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN