UU BEA METERAI

Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 19:28 WIB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pos Indonesia bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.

Humas Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan stok meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah didistribusikan kepada kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat.

"Kami sudah siap dengan stok meterai Rp10.000, di seluruh kantor pos se Indonesia. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kapan kami diizinkan untuk mulai menjualnya," katanya Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Meidiana menjabarkan per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos Indonesia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Dia menambahkan skema tarif tunggal bea meterai memiliki masa transisi pada tahun ini. Masyarakat masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Baca Juga:
Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah. Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.

Selain itu, Pos Indonesia akan menyampaikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai aturan baru bea meterai dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Sementara meterai Rp10.000 belum dijual, dan selama masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan meterai cetakan lama dengan kombinasi pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan nilai minimal Rp9.000," imbuh Meidiana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA GARUT

Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra