UU BEA METERAI

Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Januari 2021 | 19:28 WIB
Pos Indonesia Belum Jual Meterai Rp10.000, Ini Alasannya

Ilustrasi. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Pos Indonesia bersiap untuk menjual meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sebagai implementasi UU No.10/2020 tentang Bea Meterai.

Humas Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan stok meterai dengan tarif tunggal Rp10.000 sudah didistribusikan kepada kantor pos di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah untuk mulai menjual meterai baru kepada masyarakat.

"Kami sudah siap dengan stok meterai Rp10.000, di seluruh kantor pos se Indonesia. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah kapan kami diizinkan untuk mulai menjualnya," katanya Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Meidiana menjabarkan per 1 Januari 2021 skema tarif tunggal meterai dengan nominal Rp10.000 sudah mulai berlaku sebagaimana diatur dalam UU No.10/2020. Namun. Pos Indonesia belum membuka penjualan secara terbuka kepada masyarakat.

Dia menambahkan skema tarif tunggal bea meterai memiliki masa transisi pada tahun ini. Masyarakat masih bisa membubuhkan dokumen dengan meterai lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 dengan syarat nilai minimal meterai Rp9.000.

Terdapat 3 skema bagi masyarakat untuk membubuhkan meterai pada dokumen pada masa transisi sampai dengan 31 Desember 2021. Pertama, menggunakan 3 buah materai dengan nominal Rp3.000.

Baca Juga:
Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Kedua, menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 masing-masing satu buah. Ketiga, menggunakan meterai dengan nominal Rp6.000 sebanyak 2 buah.

Selain itu, Pos Indonesia akan menyampaikan informasi berkala kepada masyarakat mengenai aturan baru bea meterai dalam UU No.10/2020. Pasalnya, aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

"Sementara meterai Rp10.000 belum dijual, dan selama masa transisi yang berlaku sampai tanggal 31 desember 2021, masyarakat masih bisa menggunakan meterai cetakan lama dengan kombinasi pecahan Rp3.000 dan Rp6.000, dengan nilai minimal Rp9.000," imbuh Meidiana. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA GARUT

Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN