UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang menggunakan meterai bekas dapat dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara dan denda. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan Pasal 26 UU Bea Meterai, pengguna, penjual, hingga pengimpor meterai bekas bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” bunyi penggalan Pasal 26 UU 10/2020, dikutip pada Rabu (3/7/20204).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Secara lebih terperinci, terdapat 3 tindakan yang bisa terancam pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pertama, menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Kedua, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Ketiga, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Indonesia, meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Pasal 26 UU 10/2020 juga mengatur pengenaan sanksi terhadap pihak yang menghilangkan tanda atau ciri meterai yang telah dipakai untuk kemudian digunakan kembali. Pasal itu juga menyasar pihak yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor