UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Masyarakat yang menggunakan meterai bekas dapat dijatuhi hukuman berupa kurungan penjara dan denda. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan Pasal 26 UU Bea Meterai, pengguna, penjual, hingga pengimpor meterai bekas bisa dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta,” bunyi penggalan Pasal 26 UU 10/2020, dikutip pada Rabu (3/7/20204).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, terdapat 3 tindakan yang bisa terancam pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pertama, menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi pada meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Kedua, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya meterai yang telah dipakai. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah Indonesia, meterai yang tandanya, tanda tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut belum dipakai.

Pasal 26 UU 10/2020 juga mengatur pengenaan sanksi terhadap pihak yang menghilangkan tanda atau ciri meterai yang telah dipakai untuk kemudian digunakan kembali. Pasal itu juga menyasar pihak yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga mengimpor meterai bekas.

Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui materai bekas adalah materai yang telah berisi tanda tangan, ciri atau tanda lainnya yang menunjukan bahwa materai tersebut telah digunakan, termasuk adanya tanda tangan atau tanggal pada materai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak