BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat kuasa merupakan salah satu jenis dokumen bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Hal ini terlihat dari penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf a Undang-Undang 10/2020 tentang Bea Meterai.

Pengenaan bea meterai itu juga berlaku atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri. Misal, surat kuasa yang dibuat di luar negeri untuk menunjuk seorang advokat/penasihat hukum di Indonesia. Adapun surat kuasa yang dibuat di luar negeri itu terutang bea meterai saat digunakan di Indonesia.

“Bea meterai terutang pada saat: dokumen digunakan di indonesia, untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) [dokumen yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa] yang dibuat di luar negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1) huruf e UU Bea Meterai, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Adapun yang dimaksud dengan ‘saat digunakan di Indonesia’ adalah saat dokumen tersebut dimanfaatkan atau difungsikan sebagai pelengkap atau penyerta untuk suatu urusan dalam yurisdiksi Indonesia.

Misalnya, surat kuasa yang dibuat di luar negeri akan terutang bea meterai saat digunakan di Indonesia sebagai dasar untuk melaksanakan perintah atau mandat sebagaimana tertulis pada surat tersebut.

Pelunasan bea meterai yang terutang atas surat kuasa tersebut bisa dilakukan melalui pemeteraian kemudian. Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Hal itu sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Bea Meterai. Pasal tersebut menyatakan dokumen yang bersifat perdata, termasuk surat kuasa, yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar bisa dilunasi dengan pemeteraian kemudian. Simak ‘Apa Itu Pemeteraian Kemudian?’.

Pada prinsipnya, pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang. Dalam pelaksanaannya, pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian dapat dilakukan oleh pemegang dokumen, baik sebagai pihak yang terutang maupun bukan pihak yang terutang.

Dengan demikian, pemeteraian kemudian tersebut bisa dilakukan oleh penerima kuasa sebagai pemegang dokumen. Kewajiban pemeteraian kemudian atas surat kuasa yang dibuat di luar negeri juga tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.7/2012.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Merujuk pada rumusan kamar perdata subkamar perdata umum bagian I huruf f SEMA 7/2012, surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh kantor perwakilan diplomatik Indonesia di negara tempat surat kuasa khusus dibuat dan dibubuhi pemeteraian kemudian di kantor pos.

“Surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu kedutaan atau konsulat jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.... Selanjutnya dibubuhi pemeteraian kemudian di kantor pos (naazegelen),” bunyi subkamar perdata umum bagian I huruf f SEMA 7/2012.

Adapun bea meterai yang wajib dibayar melalui pemeteraian kemudian adalah sebesar bea meterai yang terutang ditambah sanksi administrasi 100% dari bea meterai yang terutang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Bea Meterai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Pegawai Diberi Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra