KPP PRATAMA GARUT

Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Garut dalam melaksanakan tindakan preventif atas indikasi beredarnya meterai palsu yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pos Indonesia Kabupaten Garut Poppy Herlisistiani mengatakan kegiatan preventif dilakukan dengan memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat, mulai dari instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, notaris, dan wajib pajak lainnya.

"Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarifnya tetap sebesar Rp10.000,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha menuturkan kantor pajak menyambut baik kerja sama tersebut karena bea meterai masuk ke penerimaan negara yang dikelola oleh DJP.

Selain imbauan dan sosialisasi, kerja sama tersebut juga berupa pemasangan x-banner/role banner mengenai ciri-ciri meterai palsu dan tempat pembelian meterai yang direkomendasikan untuk disimpan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Garut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Garut untuk berhati-hati dalam membeli meterai, apalagi yang harganya lebih murah ketimbang harga yang telah ditentukan Pos Indonesia,” tutur Candra.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, pembuat, penjual, hingga pemakai meterai palsu dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pengenaan pemberian sanksi tersebut telah diatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan UU Bea Meterai, pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain pidana penjara, pembuat, penjual, pengimpor, dan pemakai meterai palsu juga bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp500 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja