KPP PRATAMA GARUT

Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2024 | 12:30 WIB
Kantor Pajak Gandeng Pos Indonesia, Cegah Peredaran Meterai Palsu

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkolaborasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Garut dalam melaksanakan tindakan preventif atas indikasi beredarnya meterai palsu yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pos Indonesia Kabupaten Garut Poppy Herlisistiani mengatakan kegiatan preventif dilakukan dengan memberikan imbauan dan sosialiasi kepada masyarakat, mulai dari instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, notaris, dan wajib pajak lainnya.

"Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarifnya tetap sebesar Rp10.000,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha menuturkan kantor pajak menyambut baik kerja sama tersebut karena bea meterai masuk ke penerimaan negara yang dikelola oleh DJP.

Selain imbauan dan sosialisasi, kerja sama tersebut juga berupa pemasangan x-banner/role banner mengenai ciri-ciri meterai palsu dan tempat pembelian meterai yang direkomendasikan untuk disimpan di tempat pelayanan terpadu (TPT) KPP Pratama Garut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Garut untuk berhati-hati dalam membeli meterai, apalagi yang harganya lebih murah ketimbang harga yang telah ditentukan Pos Indonesia,” tutur Candra.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, pembuat, penjual, hingga pemakai meterai palsu dapat dijerat sanksi pidana berupa penjara dan denda. Pengenaan pemberian sanksi tersebut telah diatur dalam UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Berdasarkan UU Bea Meterai, pembuat, penjual, pengimpor, bahkan pemakai meterai palsu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun. Selain pidana penjara, pembuat, penjual, pengimpor, dan pemakai meterai palsu juga bisa dikenakan pidana denda maksimal Rp500 juta.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” bunyi penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meterai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor