INGGRIS

Politisi Ini Meminta Skema Pemajakan Hadiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 11:24 WIB
Politisi Ini Meminta Skema Pemajakan Hadiah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Politisi Inggris merekomendasikan pembayaran pajak atas hadiah yang diterima dari orang lain. Pemajakan ini dianggap mampu mengurangi potensi pelebaran kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin.

Ketua Partai Liberal Demokrat Inggris Vince Cable mengatakan pemajakan atas hadiah dapat menjadi instrumen untuk mempersempit kesenjangan. Di sisi lain, kebijakan pemajakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

“Wajib pajak akan membayar pajak atas setiap hadiah yang diterima dengan nilai barang £3.000 atau lebih dengan tarif yang sama dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yaitu sebesar 45%,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Setiap individu, sambungnya, dapat memiliki tunjangan bebas pajak seumur hidup sebesar £250.000 sebelum pemajakan hadiah disetujui oleh pemerintah dan diberlakukan. Dia optimis pemajakan ini akan berjalan lebih adil dibandingkan dengan skema pemajakan yang kini berlaku.

Pemajakan yang lebih akrab disebut ‘pajak hadiah Natal’ atau ‘tax on Christmas presents’ ini diprediksi akan menuntun wajib pajak untuk tidak menghindari pajak warisan, melalui upaya pemindahan hak milik kekayaan kepada sanak keluarga saat pemiliknya masih hidup.

Di samping itu, pemerintah Inggris telah berencana untuk menyetop pemberlakuan pajak warisan. Hal ini mendapat dukungan dari Aliansi Pembayar Pajak Inggris John O’Connell yang menilai pajak warisan harus dihapus dibanding direformasi pada masa mendatang.

“Sifat dasar manusia yakni membahagiakan keluarga dan memberi kehidupan yang lebih baik, maka pajak warisan harus segera dihapus. Memungut pajak beberapa kali pada objek yang sama sangatlah tidak bermoral,” papar John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi