INGGRIS

Politisi Ini Meminta Skema Pemajakan Hadiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 11:24 WIB
Politisi Ini Meminta Skema Pemajakan Hadiah

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Politisi Inggris merekomendasikan pembayaran pajak atas hadiah yang diterima dari orang lain. Pemajakan ini dianggap mampu mengurangi potensi pelebaran kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin.

Ketua Partai Liberal Demokrat Inggris Vince Cable mengatakan pemajakan atas hadiah dapat menjadi instrumen untuk mempersempit kesenjangan. Di sisi lain, kebijakan pemajakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara.

“Wajib pajak akan membayar pajak atas setiap hadiah yang diterima dengan nilai barang £3.000 atau lebih dengan tarif yang sama dengan tarif pajak penghasilan (PPh) yaitu sebesar 45%,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Setiap individu, sambungnya, dapat memiliki tunjangan bebas pajak seumur hidup sebesar £250.000 sebelum pemajakan hadiah disetujui oleh pemerintah dan diberlakukan. Dia optimis pemajakan ini akan berjalan lebih adil dibandingkan dengan skema pemajakan yang kini berlaku.

Pemajakan yang lebih akrab disebut ‘pajak hadiah Natal’ atau ‘tax on Christmas presents’ ini diprediksi akan menuntun wajib pajak untuk tidak menghindari pajak warisan, melalui upaya pemindahan hak milik kekayaan kepada sanak keluarga saat pemiliknya masih hidup.

Di samping itu, pemerintah Inggris telah berencana untuk menyetop pemberlakuan pajak warisan. Hal ini mendapat dukungan dari Aliansi Pembayar Pajak Inggris John O’Connell yang menilai pajak warisan harus dihapus dibanding direformasi pada masa mendatang.

“Sifat dasar manusia yakni membahagiakan keluarga dan memberi kehidupan yang lebih baik, maka pajak warisan harus segera dihapus. Memungut pajak beberapa kali pada objek yang sama sangatlah tidak bermoral,” papar John. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?