PROFIL PERPAJAKAN THAILAND

Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juni 2016 | 12:10 WIB
Politik Kurang Stabil, Tax Ratio Tetap Tinggi

THAILAND termasuk negara yang memiliki infrastruktur yang berkembang baik. Dukungan infrastruktur ini terbukti mempercepat pemulihan ekonominya. Pada 2009 saat krisis global menghantam, perekonomiannya terkontraksi 2,3%. Namun, setahun berikutnya, pertumbuhannya sudah berbalik melompat 7,8%.

Negara yang tidak pernah dijajah ini juga memiliki sistem perekonomian yang terbuka, pro-kebijakan investasi, dan industri berbasis ekspor yang kuat. Sayang, politiknya kurang begitu stabil. Inilah negara yang paling sering mengalami kudeta, terutama dari sayap militernya.

Kebijakan Perpajakan

Baca Juga:
Ini Cara Thailand Hadapi Google Tax

Tax ratio Thailand tergolong tinggi di kawasan, 17%. Tarif PPh badannya bersaing, 20%, dengan tarif PPh orang pribadi 0%-37%. Daya saing tarif pajak ini, ditambah dukungan infratruktur tadi, membuat Thailand menjadi salah satu negara penerima investasi langsung asing (foreign direct investment/ FDI) terbesar di kawasan.

Negara yang dipimpin Raja Bhumibol Adulyadej ini juga telah memberlakukan aturan-aturan transfer pricing sesuai dengan pedoman Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), antara lain dengan memberlakukan arm’s length basis.

Perusahaan di Thailand harus memastikan bahwa harga dari transaksi yang mereka lakukan dengan pihak terafiliasinya sudah sesuai dengan metodologi yang dijadikan pedoman dan melakukan transfer pricing documentation (TP Doc).

Sejalan dengan itu, Thailand telah menjalin perjanjian penghindaran pajak berganda dengan 56 negara, di antaranya Armenia, Finlandia, Malaysia, Slovenia, Australia, Prancis, Mauritius,Afrika Selatan, Austria, Jerman, Myanmar, Spanyol, dan Bahrain. (Sumber: IMF & World Bank-2016/ Bsi)

Data Perpajakan Thailand
Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan Monarki
PDB nominal US$395 juta (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,8% (2015)
Populasi 68 juta jiwa (2014)
Tax Ratio 17% (2015)
Otoritas Pajak The Revenue Department
Sistem Perpajakan Self assessment
Tarif PPh Badan 20%
Tarif PPh Orang Pribadi 0%-37%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 10%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 10%-15%
Tax Treaty 56 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 27 September 2016 | 12:30 WIB THAILAND

Ini Cara Thailand Hadapi Google Tax

Rabu, 14 September 2016 | 12:01 WIB THAILAND

Negara Ini Bakal Tinggalkan Penggunaan Uang Kas

Selasa, 21 Juni 2016 | 21:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengukur Performa Pajak Negara Asean

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:18 WIB PROFIL PERPAJAKAN SINGAPURA

Tarif PPh Badannya Terendah se-Asean

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN