THAILAND

Negara Ini Bakal Tinggalkan Penggunaan Uang Kas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 12:01 WIB
Negara Ini Bakal Tinggalkan Penggunaan Uang Kas

BANGKOK, DDTCNews – Otoritas pajak Thailand (the Revenue Department) berharap dapat segera menyelesaikan tender pembuatan sistem elektronik terbesar tahun ini. Sistem ini menggunakan big data yang akan mempersingkat segala jenis transaksi pembayaran elektronik yang akan terekam dalam database pemerintah.

Direktur Umum the Revenue Department Prasong Poontaneat mengatakan tender akan dibuka mulai bulan depan. Pemenang tender tersebut harus menyelesaikan pembangunan sistem yang dijuliki e-tax itu pada tahun 2019.

“Kami akan mendorong wajib pajak untuk mencatat penghasilan dan pengeluaran mereka dengan benar, bersamaan dengan rampungnya proses instalasi sistem ini. Nantinya, sistem ini dapat membantu wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara online,” katanya, hari ini (14/9).

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

E-tax adalah bagian dari sistem pembayaran elektronik terbesar yang saat ini sedang diusung oleh Pemerintah Thailand. Tujuannya adalah untuk membuat masyarakat Thailand mengurangi penggunaan kas, sehingga menjadi masyarakat yang berbasis ekonomi digital.

Melalui program ini, the Revenue Department dapat memungut pajak lebih efisien sesuai dengan analisis dari big data.

Rencananya, sistem ini bakal tersambung dengan perangkat-perangkat yang telah dipasang di setiap tempat usaha sehingga dapat memberi informasi detail terkait pembayaran pajak atas transaksi yang telah terjadi.

Baca Juga:
Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Sementara itu, Kementerian Keuangan Thailand telah menargetkan perusahaan besar akan mulai menggunakan sistem awal tahun depan, kelas menengah mulai di tahun 2018, dan perusahaan kecil/UKM di tahun 2019.

Sebagai informasi, saat ini Thailand sedang menjaring data yang dimiliki oleh wajib pajak pemilik usaha kecil melalui skema amnesti pajak yang khusus ditujukan kepada mereka.

Bukan hanya pembayaran pajak saja, seperti dilansir Bangkok Post, pengembalian lebih bayar dari pemerintah kepada wajib pajak pun akan dilakukan melalui e-tax. Di masa depan, pemerintah juga akan membayar menggunakan sistem ini ketika melakukan belanja negara. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Kamis, 12 September 2024 | 18:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Banding yang Diajukan Manual Bakal Diucapkan secara Elektronik

Kamis, 12 September 2024 | 14:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Sedang Kembangkan e-PK, Begini Update dari Pengadilan Pajak

Kamis, 12 September 2024 | 11:15 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Gunakan NPWP 16 Digit saat Coretax Sudah Siap

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN