EDUKASI PAJAK

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:29 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dan Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji. (tangkapan layar Zoom). 

DELI SERDANG, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Jumat (25/6/2021). Penandatangan MoU dilakukan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dan Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth.

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dalam sambutannya mengatakan politeknik WBI memberikan perhatian lebih pada program magang. Pasalnya, Politeknik WBI berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kuat di bidang teori tetapi juga terampil dalam bekerja.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

“Kami membangun komunikasi yang baik dan keterbukaan yang selebar-lebarnya dengan mitra kami agar tujuan pembelajaran tercapai. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat tidak hanya pada mahasiswa tetapi juga pada Bapak/Ibu mitra,” ujar Jenny.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan DDTC berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan dunia pendidikan dalam menciptakan sistem pajak yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) atau ahli pajak di Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan yang ke-28 dengan mitra kampus kami. Kami berharap MoU ini menjadi awal mula kerja sama yang lebih strategis dan menjadi awal dari komitmen kita dalam mencetak ahli pajak yang kualitas dan kuantitasnya mencukupi kebutuhan SDM di Indonesia,” ujar Bawono.

Baca Juga:
Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Bawono menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan luas. Misalnya, kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk penyusunan kurikulum, program magang untuk mahasiswa, kuliah umum, atau program-program dalam bentuk lainnya.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Politeknik WBI menjadi perguruan tinggi ke-28 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 27 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, dan Ubaya.

Selain dengan DDTC, penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilakukan Politeknik WBI dengan PT. Alamjaya Wirasentosa, PT. Panca Pilar Tangguh, PT. Sinar Sosro,KKP Eben Ezer Simamora, KAP Dorkas Rosmiaty & Asen Susanto, dan PT. Benih Citra Asia.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 11:44 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Pajak Minimum Global Berdasarkan Pilar 2 OECD, Baca Buku Ini

Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah