EDUKASI PAJAK

Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Juni 2021 | 10:29 WIB
Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia & DDTC Teken Kerja Sama Pendidikan

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dan Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji. (tangkapan layar Zoom). 

DELI SERDANG, DDTCNews – DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Program Studi Akuntansi Perpajakan (PSAP) Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia (WBI).

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dilakukan secara daring pada hari ini, Jumat (25/6/2021). Penandatangan MoU dilakukan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji dan Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth.

Direktur Politeknik WBI Jenny Elisabeth dalam sambutannya mengatakan politeknik WBI memberikan perhatian lebih pada program magang. Pasalnya, Politeknik WBI berkomitmen untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya kuat di bidang teori tetapi juga terampil dalam bekerja.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Kami membangun komunikasi yang baik dan keterbukaan yang selebar-lebarnya dengan mitra kami agar tujuan pembelajaran tercapai. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat tidak hanya pada mahasiswa tetapi juga pada Bapak/Ibu mitra,” ujar Jenny.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan DDTC berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan dunia pendidikan dalam menciptakan sistem pajak yang lebih baik. Hal tersebut dilakukan dengan mendorong, memperbaiki, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) atau ahli pajak di Indonesia.

“Kerja sama ini merupakan yang ke-28 dengan mitra kampus kami. Kami berharap MoU ini menjadi awal mula kerja sama yang lebih strategis dan menjadi awal dari komitmen kita dalam mencetak ahli pajak yang kualitas dan kuantitasnya mencukupi kebutuhan SDM di Indonesia,” ujar Bawono.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Bawono menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilakukan luas. Misalnya, kerja sama dapat dilakukan dalam bentuk penyusunan kurikulum, program magang untuk mahasiswa, kuliah umum, atau program-program dalam bentuk lainnya.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Politeknik WBI menjadi perguruan tinggi ke-28 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun sebanyak 27 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, dan Ubaya.

Selain dengan DDTC, penandatanganan perjanjian kerja sama juga dilakukan Politeknik WBI dengan PT. Alamjaya Wirasentosa, PT. Panca Pilar Tangguh, PT. Sinar Sosro,KKP Eben Ezer Simamora, KAP Dorkas Rosmiaty & Asen Susanto, dan PT. Benih Citra Asia.

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan seminar bertajuk Manajemen Pajak bagi Wajib Pajak Badan Pasca-UU Cipta Kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar