PENEGAKAN HUKUM

Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai Bernominal Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:25 WIB
Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai Bernominal Rp10.000

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers perihal kasus pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan pemalsu meterai dengan nominal Rp10.000 saat hendak dikirim lintas provinsi melalui kargo udara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus bea meterai palsu oleh Tim Garuda Polres Bandara Soetta merupakan kasus baru. Hal ini karena bea meterai yang dipalsukan merupakan nominal baru sebesar Rp10.000,.

"Meterai palsu ini nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Menariknya lagi ini meterai Rp10.000 sudah dipalsukan padahal baru beredar resmi itu 28 Januari 2021," katanya dalam konferensi pers pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Yusri memaparkan modus pemalsuan meterai tempel dilakukan secara terorganisir. Kepolisian menetapkan 7 tersangka dengan menyisakan 1 tersangka yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, masing-masing tersangka mempunyai peran khusus mulai dari desainer, pembuat hologram hingga tugas melakukan penjualan secara online. Hasil tangkapan Polda Metro Jaya kasus pemalsuan meterai tempel berpotensi merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.

Adapun total jumlah kerugian negara dari komplotan pemalsu meterai ini ditaksir mencapai Rp37 miliar lantaran hasil penyelidikan mengungkapkan modus pemalsuan meterai tempel yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama 3,5 tahun.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya tiga undang-undang akan disiapkan yaitu UU No.10/2020 tentang Bea Meterai, UU KUHP dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Peredaran meterai palsu sudah cukup marak sejak 2019 dan barang yang kelompok ini hasilkan hampir sama dengan yang asli. Kalau dilihat sepintas tidak ada bedanya," tutur Yusri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 21:33 WIB

Dengan baru keluarnya materai 10.000 ini akan banyak memunculkan oknum oknum yang mengedarkan materai palsu, diharal pemerintah dapat menghentikan pemalsuan ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?