PENEGAKAN HUKUM

Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai Bernominal Rp10.000

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 13:25 WIB
Polisi Ungkap Pemalsuan Meterai Bernominal Rp10.000

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers perihal kasus pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar jaringan pemalsu meterai dengan nominal Rp10.000 saat hendak dikirim lintas provinsi melalui kargo udara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus bea meterai palsu oleh Tim Garuda Polres Bandara Soetta merupakan kasus baru. Hal ini karena bea meterai yang dipalsukan merupakan nominal baru sebesar Rp10.000,.

"Meterai palsu ini nominal Rp6.000 dan Rp10.000. Menariknya lagi ini meterai Rp10.000 sudah dipalsukan padahal baru beredar resmi itu 28 Januari 2021," katanya dalam konferensi pers pemalsuan meterai tempel, Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Yusri memaparkan modus pemalsuan meterai tempel dilakukan secara terorganisir. Kepolisian menetapkan 7 tersangka dengan menyisakan 1 tersangka yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, masing-masing tersangka mempunyai peran khusus mulai dari desainer, pembuat hologram hingga tugas melakukan penjualan secara online. Hasil tangkapan Polda Metro Jaya kasus pemalsuan meterai tempel berpotensi merugikan negara hingga Rp12,5 miliar.

Adapun total jumlah kerugian negara dari komplotan pemalsu meterai ini ditaksir mencapai Rp37 miliar lantaran hasil penyelidikan mengungkapkan modus pemalsuan meterai tempel yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama 3,5 tahun.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Setidaknya tiga undang-undang akan disiapkan yaitu UU No.10/2020 tentang Bea Meterai, UU KUHP dan UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Peredaran meterai palsu sudah cukup marak sejak 2019 dan barang yang kelompok ini hasilkan hampir sama dengan yang asli. Kalau dilihat sepintas tidak ada bedanya," tutur Yusri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Maret 2021 | 21:33 WIB

Dengan baru keluarnya materai 10.000 ini akan banyak memunculkan oknum oknum yang mengedarkan materai palsu, diharal pemerintah dapat menghentikan pemalsuan ini

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?