PROVINSI RIAU

Polisi Kantongi 4 Nama Tersangka Penggelapan PKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 08:57 WIB
Polisi Kantongi 4 Nama Tersangka Penggelapan PKB

PEKANBARU, DDTCNews – Perkembangan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) seusai gelar perkara beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reskrimsus baru saja menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pasalnya 3 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dinilai sudah lengkap.

“Pemeriksaan masih berjalan, minggu depan keempat tersangka akan kita panggil. Mengenai identitasnya belum bisa kami ungkap, nanti saja. Sampai saat ini, dari 400 wajib pajak 200 di antaranya sudah dimintai keterangan, ”ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap beberapa saksi seperti pegawai honorer Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, biro jasa pengurusan surat kendaraan, agen penjual mobil (showroom), Ditlantas Polda Riau, dan pihak PT Jasa Raharja guna merampungkan kelengkapan berkas.

Dalam kasus ini, diduga biro jasa berperan sebagai perantara yang melobi petugas Dispenda untuk mengurangi jumlah PKB yang harus dibayar. Biro jasa yang terlibat dalam perkara ini diperkirakan jumlahnya lebih dari satu.

Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak yang merasa ada keganjilan pada lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang berada di belakang surat tanda nomor kendaraan (STNK), pasalnya SKPD tersebut tidak dilengkapi paraf korektor dan tahun penerbitannya mengalami lompatan yang tidak semestinya.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan keganjilan serupa terhadap 400 SKPD kendaraan roda empat. Seperti dilansir goriau.com, praktik manipulasi ini diduga sudah dilakukan sejak 2014. Hingga saat ini Polda telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait dengan perhitungan taksiran kerugian yang ditimbulkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAJ

Catat! Jual Beli Mobil Bekas Bebas BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax