PROVINSI RIAU

Polisi Kantongi 4 Nama Tersangka Penggelapan PKB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 08:57 WIB
Polisi Kantongi 4 Nama Tersangka Penggelapan PKB

PEKANBARU, DDTCNews – Perkembangan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) memasuki babak baru setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor (PKB) seusai gelar perkara beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur A. Tejo menyatakan Sub-Direktorat III Reskrimsus baru saja menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, pasalnya 3 alat bukti yang berhasil dikumpulkan dinilai sudah lengkap.

“Pemeriksaan masih berjalan, minggu depan keempat tersangka akan kita panggil. Mengenai identitasnya belum bisa kami ungkap, nanti saja. Sampai saat ini, dari 400 wajib pajak 200 di antaranya sudah dimintai keterangan, ”ujarnya, Rabu (13/7).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan terhadap beberapa saksi seperti pegawai honorer Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, biro jasa pengurusan surat kendaraan, agen penjual mobil (showroom), Ditlantas Polda Riau, dan pihak PT Jasa Raharja guna merampungkan kelengkapan berkas.

Dalam kasus ini, diduga biro jasa berperan sebagai perantara yang melobi petugas Dispenda untuk mengurangi jumlah PKB yang harus dibayar. Biro jasa yang terlibat dalam perkara ini diperkirakan jumlahnya lebih dari satu.

Kasus ini bermula dari laporan wajib pajak yang merasa ada keganjilan pada lembar surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang berada di belakang surat tanda nomor kendaraan (STNK), pasalnya SKPD tersebut tidak dilengkapi paraf korektor dan tahun penerbitannya mengalami lompatan yang tidak semestinya.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan keganjilan serupa terhadap 400 SKPD kendaraan roda empat. Seperti dilansir goriau.com, praktik manipulasi ini diduga sudah dilakukan sejak 2014. Hingga saat ini Polda telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau terkait dengan perhitungan taksiran kerugian yang ditimbulkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit