Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan salah satu alasan pemerintah berencana mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah untuk mengurangi distorsi.
Suryo mengatakan rezim umum PPN sejatinya menjadikan semua barang dan jasa dikenakan pajak. Namun, dalam implementasinya di Indonesia, ada berbagai pengecualian sehingga beberapa jenis barang dan jasa tidak dikenakan PPN.
“Sistem PPN perlu kita lakukan perbaikan karena dengan adanya pengecualian tadi, enggak kena PPN, bebas PPN, distorsi muncul,” katanya dalam acara diskusi publik Fraksi PKB bertajuk Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Rabu (16/6/2021).
Suryo menerangkan berbagai fasilitas PPN membuat kinerja penerimaan belum optimal. Pasalnya, tingkat efektivitas pemungutan PPN baru sebesar 60%. Performa tersebut dipengaruhi adanya kelompok barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Selain itu, banyaknya pengecualian PPN membuat tergerusnya daya saing produk nasional oleh produk impor. Pasalnya, dengan adanya pengecualian PPN itu, setiap pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak berkaitan dengan aktivitas usaha tidak bisa dikreditkan Alhasil, biaya tersebut dikompensasi melalui peningkatan harga jual barang atau jasa.
"Misalnya, perusahaan produsen beras. Untuk mendukung produksi itu dibutuhkan alat seperti traktor dan pupuk. Itu barang kena pajak dan pajak masukan dari transaksi itu mau dikemanakan? Akhirnya, banyak yang terjadi hilirisasi tidak muncul," terangnya.
Dalam konteks pengurangan pengecualian PPN, termasuk terhadap sembako, pemerintah juga akan mempertimbangkan keseimbangan. Meskipun menjadikan barang sebagai barang kena pajak (BKP), pemerintah tetap bisa memberikan tarif yang berbeda.
“Kalau barang dan jasa yang sifatnya umum, ya kita gunakan tarif yang sifatnya umum. Tapi kalau untuk jenis barang dan jasa yang sangat spesifik dibutuhkan masyarakat banyak, ya tarifnya berbeda atau bahkan kita berikan insentif,” imbuhnya.
Suryo menegaskan DJP sangat terbuka dalam melakukan dialog terkait dengan perubahan kebijakan perpajakan, termasuk PPN. Hal tersebut menjadi penting sebagai cara pemerintah menciptakan pondasi konsolidasi fiskal dalam jangka panjang.
"Jadi ada situasi kita perlu uang untuk isi kantong negara. Kalau mau sederhana yang naik tarif tapi perlu lebih wise jaga masyarakat. Perlu dipikirkan timing-nya seperti apa karena pemerintah tidak mungkin berikan tambahan beban pada saat yang bersamaan berikan banyak insentif. Ini jadi dinamika diskusi," jelas Suryo.
Terkait dengan pengurangan pengecualian pengenaan PPN, Anda juga bisa baca artikel perspektif ‘Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok’ dan fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.