KEBIJAKAN PAJAK

Polemik PPN Sembako, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Juni 2021 | 15:47 WIB
Polemik PPN Sembako, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan salah satu alasan pemerintah berencana mengubah kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah untuk mengurangi distorsi.

Suryo mengatakan rezim umum PPN sejatinya menjadikan semua barang dan jasa dikenakan pajak. Namun, dalam implementasinya di Indonesia, ada berbagai pengecualian sehingga beberapa jenis barang dan jasa tidak dikenakan PPN.

“Sistem PPN perlu kita lakukan perbaikan karena dengan adanya pengecualian tadi, enggak kena PPN, bebas PPN, distorsi muncul,” katanya dalam acara diskusi publik Fraksi PKB bertajuk Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Suryo menerangkan berbagai fasilitas PPN membuat kinerja penerimaan belum optimal. Pasalnya, tingkat efektivitas pemungutan PPN baru sebesar 60%. Performa tersebut dipengaruhi adanya kelompok barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Selain itu, banyaknya pengecualian PPN membuat tergerusnya daya saing produk nasional oleh produk impor. Pasalnya, dengan adanya pengecualian PPN itu, setiap pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak berkaitan dengan aktivitas usaha tidak bisa dikreditkan Alhasil, biaya tersebut dikompensasi melalui peningkatan harga jual barang atau jasa.

"Misalnya, perusahaan produsen beras. Untuk mendukung produksi itu dibutuhkan alat seperti traktor dan pupuk. Itu barang kena pajak dan pajak masukan dari transaksi itu mau dikemanakan? Akhirnya, banyak yang terjadi hilirisasi tidak muncul," terangnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Dalam konteks pengurangan pengecualian PPN, termasuk terhadap sembako, pemerintah juga akan mempertimbangkan keseimbangan. Meskipun menjadikan barang sebagai barang kena pajak (BKP), pemerintah tetap bisa memberikan tarif yang berbeda.

“Kalau barang dan jasa yang sifatnya umum, ya kita gunakan tarif yang sifatnya umum. Tapi kalau untuk jenis barang dan jasa yang sangat spesifik dibutuhkan masyarakat banyak, ya tarifnya berbeda atau bahkan kita berikan insentif,” imbuhnya.

Suryo menegaskan DJP sangat terbuka dalam melakukan dialog terkait dengan perubahan kebijakan perpajakan, termasuk PPN. Hal tersebut menjadi penting sebagai cara pemerintah menciptakan pondasi konsolidasi fiskal dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

"Jadi ada situasi kita perlu uang untuk isi kantong negara. Kalau mau sederhana yang naik tarif tapi perlu lebih wise jaga masyarakat. Perlu dipikirkan timing-nya seperti apa karena pemerintah tidak mungkin berikan tambahan beban pada saat yang bersamaan berikan banyak insentif. Ini jadi dinamika diskusi," jelas Suryo.

Terkait dengan pengurangan pengecualian pengenaan PPN, Anda juga bisa baca artikel perspektif ‘Memandang Jernih Rencana Pengenaan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok’ dan fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi