SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk tim transisi peralihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam wawancara yang disajikan dalam TC Media edisi 131, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan Muhammad Nur Yuniarto mengungkapkan sudah dibentuk tim transisi pada Maret 2024. Pembentukan tim transisi sudah disesuaikan dengan kelompok kerja yang ada di MA.

“Kemudian, di level Kemenkeu, kita akan membentuk squad team atau pokja yang melibatkan eselon 1 lainnya yang terkait dengan proses transisi ini,” ujarnya, dikutip dari TC Media, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Budi mengatakan pada 2024, target yang dibidik adalah identifikasi potensi masalah. Tim juga merumuskan gambaran roadmap atau grand design Pengadilan Pajak. Kemudian, pada 2025, tim akan lebih banyak membahas regulasinya.

Pada tahun 2024 ini target kita adalah mengidentifikasi potensi masalahnya, merumuskan juga kira-kira road map atau grand design Pengadilan Pajak akan seperti apa. Kemudian pada tahun 2025 mungkin akan lebih banyak membahas terkait regulasi.

Menurut dia, dukungan regulasi menjadi keharusan. Oleh karena itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga perlu berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti MA, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan lainnya.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

“Kemudian, di tahun 2027, kita akan pindah ke Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Jika dikaitkan dengan layanan, Budi berharap semua layanan yang ada di Pengadilan Pajak bisa terus lebih baik dari aspek kemudahan akses, simplifikasi, dan kecepatan layanan. Hal ini juga termasuk layanan secara elektronik. Digitalisasi menjadi langkah awal dalam proses automasi.

“Sebetulnya target saya, dalam tiga tahun ini bisa ikut mengawal proses transisi Pengadilan Pajak ke MA dengan baik atau istilahnya ada proses transisi yang soft landing. Meskipun posisi kita sebagai objek, kita juga harus terlibat memberikan insight, karena kita yang paling mengerti Pengadilan Pajak itu seperti apa,” jelasnya.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Putusan MK

Seperti diketahui, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, kewenangan untuk melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kemenkeu ke MA paling lambat 31 Desember 2026.

MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja