PP 94/2021

PNS Ogah Laporkan Hartanya, Siap-Siap Tukin Dipangkas Hingga Dipecat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 07:00 WIB
PNS Ogah Laporkan Hartanya, Siap-Siap Tukin Dipangkas Hingga Dipecat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, presiden mewajibkan seluruh PNS, termasuk calon PNS (CPNS), untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka PNS harus siap menanggung sanksi. Pasal 10 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Pengenaan sanksi sedang diatur lebih dulu di dalam Pasal 8 ayat (3). Sanksi sedang ini meliputi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, hingga pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) huruf c juga mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4), sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai informasi, selama ini UU hanya mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun melalui beleid terbaru ini, PNS pun masuk dalam daftar wajib melaporkan harta kekayaannya.

Beleid ini juga mewajibkan PNS menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:00 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Jelang Natal, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201