PP 94/2021

PNS Ogah Laporkan Hartanya, Siap-Siap Tukin Dipangkas Hingga Dipecat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 07:00 WIB
PNS Ogah Laporkan Hartanya, Siap-Siap Tukin Dipangkas Hingga Dipecat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, presiden mewajibkan seluruh PNS, termasuk calon PNS (CPNS), untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang (KPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf e Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Jika melanggar ketentuan tersebut, maka PNS harus siap menanggung sanksi. Pasal 10 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Pengenaan sanksi sedang diatur lebih dulu di dalam Pasal 8 ayat (3). Sanksi sedang ini meliputi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan, hingga pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.

Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) huruf c juga mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (4), sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga:
Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Sebagai informasi, selama ini UU hanya mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun melalui beleid terbaru ini, PNS pun masuk dalam daftar wajib melaporkan harta kekayaannya.

Beleid ini juga mewajibkan PNS menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan [31 Agustus 2021]," bunyi beleid tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses